Site icon Kaldera.id

Ketua DPRD Sumut Minta KPU Pastikan Hak Penyandang Disabilitas Pada Pemilu 2024

Baskami Ginting

Baskami Ginting

 

MEDAN, kaldera.id – Perhelatan pemilu pada 14 Februari 2024 nanti, wajib meliputi seluruh warga Indonesia, termasuk penyandang disabilitas. Hal itu disampaikan, Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting melalui rilis tertulis, Sabtu (9/12/2023).

Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, penyandang disabilitas termasuk ke dalam golongan ‘kelompok rentan’, yang harus dipastikan hak pilihnya menjelang pemilu nanti.

“Kita berharap adanya TPS yang ramah terhadap penyandang disabitas seperti bilik suara, ruang tunggu dan lainnya. kemudian alat bantu untuk pemilih tuna netra, atau prosedur pendampingan untuk para penyandang difabel,” katanya.

Baskami mengajak seluruh warga, termasuk para penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya.

“Hak pilih itu dijamin konstitusi untuk setiap warga negara, tidak boleh ada perbedaan,” tambahnya.

Baskami mengatakan, pada Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 5 telah disebutkan hak-hak penyandang disabilitas.

Ia mengatakan, parap penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih.

“Saya mendorong KPU Sumut berkoordinasi dengan Dinsos Pemprovsu, juga dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) guna sosialisasi pemilu ini kepada saudara-saudara difabel,” jelasnya.

Baskami menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut saat ini telah mempersiapkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas.

“Perda ini bertujuan  menjamin, melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Logistik KPUD Sumut, Mufti Ardian mengakui, bahwa KPU Sumut belum mencetak suara atau menyediakan alat bantu bagi penyandang disabilitas.

“KPU Sumut belum memiliki cetakan suara atau alat bantu untuk teman-teman penyandang disabilitas,” katanya.

Ia mengatakan KPU Sumut hanya menyediakan template alat bantu untuk tunanetra per TPS di Provinsi Sumut, dan digunakan hanya saat pemilihan Presiden dan DPD Dapil Sumut.

Mufti menambahkan, penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas untuk pemilihan anggota DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi tantangan yang cukup besar.

“Untuk pemilihan anggota DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, hal tersebut cukup sulit dilakukan karena surat suara yang ukurannya besar dan kompleks bagi pemilih,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No 14 Tahun 2023.

Untuk diketahui, penyansang disabilitas punya hak sama dengan warga lainnya, hal ini juga diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).(efri surbakti/red)

Exit mobile version