Site icon Kaldera.id

Sempat Tertimbun Longsor, Jalur Panyabungan – Pantai Barat Madina Sudah Bisa Dilewati

Jalan Provinsi ruas Jembatan Merah - Muarasoma di titik Aek Inumon I dan titik Aek Inumon II, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Panyabungan Selatan akhirnya pada Rabu (27/12) sekitar pukul 13.00 Wib sudah bisa dilewati oleh kenderaan baik itu kenderaan jenis roda dua maupun roda empat keatas.

Jalan Provinsi ruas Jembatan Merah - Muarasoma di titik Aek Inumon I dan titik Aek Inumon II, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Panyabungan Selatan akhirnya pada Rabu (27/12) sekitar pukul 13.00 Wib sudah bisa dilewati oleh kenderaan baik itu kenderaan jenis roda dua maupun roda empat keatas.

 

MEDAN, kaldera.id – Jalan Provinsi ruas Jembatan Merah – Muarasoma di titik Aek Inumon I dan titik Aek Inumon II, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Panyabungan Selatan akhirnya pada Rabu (27/12) sekitar pukul 13.00 Wib sudah bisa dilewati oleh kenderaan baik itu kenderaan jenis roda dua maupun roda empat keatas.

Jalur Panyabungan menuju wilayah Pantai Barat Madina ini tertimbun material longsor sejak Jumat (22/12) dan, sempat membuat lalu lintas menjadi lumpuh selama enam hari.

Akibatnya, para pengendara yang hendak dari pusat ibukota Kabupaten Madina menuju wilayah Pantai Barat Madina dan sebaliknya terpaksa harus memutar dari wilayah Batang Toru (Tapanuli Selatan) dan Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

“Pasca longsor yang terjadi Jumat (22/12) jalan Provinsi ruas Jembatan Merah – Muarasoma sekarang sudah bisa kembali dilalui,” kata Kepala UPT Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kotanopan, Provinsi Sumatera Utara Andi Hakim Matondang.

Meski telah dapat dilalui, Andi mengimbau agar pengendara tetap waspada mengingat cuaca di Kabupaten Mandailing Natal dalam beberapa minggu terakhir masih sering diguyur hujan. Ruas jalan Jembatan Merah – Muara Soma memang dikenal merupakan daerah rawan longsor.

Dia menyampaikan, dampak dari longsor yang menimbun badan jalan itu sempat membuat akses jalan tertutup lebih kurang selama enam hari.

Proses pembersihan material longsor dilakukan dengan melibatkan seluruh stake holder termasuk kerjasama antara Pemda Madina dan UPT Dinas PUPR Kotanopan.

Sebanyak lima unit alat berat yang terdiri empat unit excavator dan satu unit backhoe loader diturunkan ke lokasi untuk melakukan pembersihan material longsor. (antara)

Exit mobile version