Anggota Koramil 01/PNR Gagalkan Penyeludupan Ganja 75 Kg dari Aceh ke Sumut

Anggota Koramil 01/PNR menggagalkan penyelundupan 75 kilogram ganja ke wilayah Sumatera Utara. Ganja kering itu dibawa seorang pria menggunakan mobil pribadi.
Anggota Koramil 01/PNR menggagalkan penyelundupan 75 kilogram ganja ke wilayah Sumatera Utara. Ganja kering itu dibawa seorang pria menggunakan mobil pribadi.

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Koramil 01/PNR menggagalkan penyelundupan 75 kilogram ganja ke wilayah Sumatera Utara. Ganja kering itu dibawa seorang pria menggunakan mobil pribadi.

“Ganja tersebut dibawa oleh pelaku berinisial SA (33) dari Gayo Lues. Rencananya hendak dibawa ke Medan,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Yudha Prasatya kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Penangkapan bermula saat anggota Koramil Peunaron, Aceh Timur Serda Saiful Bahri mendapat laporan terkait mobil Mitsubishi Xpander berpelat BL 1170 BB diduga membawa ganja. Mobil itu melewati pedalaman Aceh Timur dan disebut akan melintas di depan Koramil.

Saiful mengawasi di depan Koramil dan tak lama berselang melintas mobil tersebut. Saat diberhentikan, SA bukan berhenti tapi malah tancap gas.

Setelah dikejar, mobil akhirnya dapat dihentikan di jembatan rusak di Desa Arul Pinang pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam pemeriksaan, SA mengaku barang yang dibawanya adalah paket namun dia enggan membeberkan isi detailnya.

“Penasaran dengan pengakuan SA, anggota Koramil 01 / PNR itu membuka bagasi belakang dan mendapati empat karung goni berwarna putih berisi ganja kering,” jelas Yudha.

Menurut Yudha, Danramil 01 PNR Kapten Inf Mashudi kemudian berkoordinasi dengan pihaknya. Barang bukti ganja dan pelaku saat ini telah diserahkan ke Polres Aceh Timur.

“Setibanya di Polres Aceh Timur pelaku kami lakukan penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut dan untuk barang bukti setelah kami lakukan penimbangan barang bukti ganja tersebut seberat 75 kilogram.” ujarnya. (det)