Site icon Kaldera.id

Gus Irawan: UU P2SK Atur Soal Pinjol

Pinjaman Online

Pinjaman Online

 

JAKARTA, kaldera.id- Selama 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah berhasil melakukan tugas dan fungsi pengawasan, anggaran serta khususnya legislasi yang berdampak terhadap masyarakat Indonesia secara luas. Sebagai representasi rakyat, DPR RI telah melahirkan berbagai produk hasil kebijakan berupa Undang-Undang (UU).

Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu . Dia mengungkapkan DPR RI telah berhasil mengesahkan 18 UU sepanjang tahun 2023.

Salah satu bukti konkretnya, yaitu telah disahkannya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan memberikan landasan hukum untuk pinjaman online (pinjol). “Omnibus yang kita bahas di Komisi XI yang tak kalah pentingnya sangat dekat dengan isu yang ada di tengah-tengah teman-teman mahasiswa adalah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana di (UU) itu kita memberikan landasan hukum untuk pinjol,” ujar Gus Irawan Pasaribu di Jakarta Kamis (25/01/2024).

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai pinjol belum diatur dalam UU dan baru hanya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Maka ketika ada pinjol ilegal yang beroperasi, habis itu mereka merugikan masyarakat dengan meneror, debt collector-nya juga berperilaku kasar, menyebarkan data pribadi dari masyarakat itu belum ada landasan hukum yang kuat untuk menghukum mereka,” tandasnya.

Oleh karena itu, dengan berhasil ditetapkannya UU P2SK oleh Komisi XI DPR RI di awal tahun 2023, kini seluruh pinjol secara ilegal dapat dihukum pidana maksimal 10 tahun dan bisa didenda 1 triliun rupiah. “Dan ini merupakan salah satu bukti konkret dari keseriusan kita di DPR untuk menghukum orang-orang yang selama ini meresahkan masyarakat,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Tak hanya itu, Komisi XI juga telah berhasil mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Dari 2019 sampai 2023, Undang-Undangnya banyak yang bersifat omnibus, jadi yang pertama ada namanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Itulah yang banyak sekali yang membuat efektivitas dari sistem perpajakan kita sekarang semakin membaik. Dan di situ juga memberi landasan bagi pajak ramah lingkungan seperti pajak karbon yang nanti akan ditetapkan sebelum tahun 2026,” tutur Gus Irawan Pasaribu.

Dalam prosesnya, ungkap Gus Irawan Pasaribu, DPR melalui Komisi XI telah melibatkan publik melalui rapat dengar pendapat umum yang disiarkan secara langsung untuk menyerap aspirasi. Di antaranya dengan mengundang KADIN, HIPMI, sektor usaha, asosiasi buruh, akademisi serta profesor dari berbagai kampus ternama di Indonesia yang kemudian berbagai masukan tersebut dibawa dalam pembahasan UU bersama pemerintah.

Exit mobile version