Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti

 

MEDAN, kaldera.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana menjadikan kantor urusan agama (KUA) sebagai tempat nikah semua agama. Rencana itu pun disoroti Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

Ia meminta agar rencana tersebut dikaji ulang dan menyarankan Kemenag agar mendengarkan pendapat berbagai pihak teruta ormas-ormas agama dan kementerian terkait.

“Rencana Kemenag menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan dan perceraian perlu dikaji dengan seksama. Kemenag sebaiknya melakukan hearing dengan mengundang berbagai pihak, khususnya stake holder utama yaitu organisasi-organisasi agama dan kementerian terkait,” kata Abdul Mu’ti dilansir detikNews, Selasa (27/2/2024).

Menurut Abdul Mu’ti, perlu dipertimbangkan dampak yang timbul dari rencana tersebut serta perlu kajian yang komprehensif.

“Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan seksama, manfaat dan madharatnya,” tuturnya.

Abdul Mu’ti juga menyinggung soal penertiban pernikahan antara yang sah secara hukum dan yang sah hanya secara agama, contohnya nikah siri.

“Gagasan integrasi pencatatan pernikahan dan perceraian memang sangat diperlukan. Selain itu juga perlu dilakukan penertiban pernikahan yang tidak tercatat di dalam administrasi. Misalnya pernikahan di bawah tangan (siri) dan ‘pernikahan agama’,” ucapnya.

“Dikotomi antara pernikahan ‘agama’ dan negara tidak seharusnya dibiarkan terus terjadi. Selain menimbulkan masalah sosial, pernikahan agama juga menimbulkan masalah dikotomi hukum agama dan negara,” lanjutnya.

Sebelumnya Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA direncanakan akan menjadi tempat menikah semua agama. Hal itu katanya akan memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim.

“Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kan gitu. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masa nggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?” ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Menurutnya, KUA merupakan bagian dari Kementerian Agama dan Kementerian Agama, menurutnya adalah kementerian untuk semua agama bukan hanya Islam.

“KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam,” lanjut Yaqut.

Yaqut menyebut pihaknya sedang membicarakan tentang prosedur pernikahan di KUA untuk semua agama. Mekanisme hingga regulasinya sedang dalam tahap pembahasan.

“Kita sedang duduk untuk melihat regulasinya seperti apa, apa memungkinkan gagasan ini. Tapi saya sih optimislah kalau untuk kebaikan untuk semua warga bangsa, kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberikan dukungan,” jelasnya. (det)