MEDAN, kaldera.id – Seluruh usaha hiburan malam, baik itu karaoke, bar, live musik, panti pijat, spa, dilarang beroperasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1445 H. Larangan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tanggal 6 Maret 2024.
“Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024. Hal ini dilakukan untuk menghormati sekaligus menghargai umat muslim menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri,” ucap Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda P Setiawan, Rabu (6/3/2024) sore.
Yuda mengatakan, dalam surat edaran disebutkan juga pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup dan tidak menjual minuman beralkohol.
Dia menambahkan, pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) juga diimbau tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari.
“Jika pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman menyelenggarakan kegiatan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” jelasnya.
Surat edaran itu juga mewajibkan camat se-Kota Medan melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing selama Ramadan dan Idul Fitri 1445 H.
“Untuk waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan, kecuali permainan untuk anak atau taman rekreasi keluarga dibatasi mulai pukul 10.00 sampai dengan 18.00 WIB,” katanya.
Penutupan sementara usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini, lanjutnya, dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat, dan lima. Yuda menegaskan, setiap hari selama Ramadan pihaknya akan melakukan pengawasan.
“Kita akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini,” tambahnya. (reza)