Site icon Kaldera.id

Pemberian THR Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Langkat Sesuai Peraturan

Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy

Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy

 

STABAT, kaldera.id – Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam hal pemberian THR dan gaji 13 bagi ASN di lingkungan Pemkab Langkat. Jadwal pemberian dan besaran yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. “Saya berkomitmen pemberian THR dan gaji ke -13 sesuai aturan dari pemerintah pusat,” katanya.

Dirinya juga berharap para ASN Kabupaten Langkat lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut. (reza)

Exit mobile version