Site icon Kaldera.id

Komisi 2 Minta Kaum Pekerja Manfaatkan Layanan Pengaduan THR Pemko Medan

Surianto

Surianto

 

MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Surianto meminta setiap pekerja di Kota Medan untuk memanfaatkan layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disiapkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan.

“Adanya layanan pengaduan yang disiapkan Disnaker Kota Medan baik secara offline maupun online ini harus dimanfaatkan oleh para tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR sesuai aturan, baik tepat waktu maupun nominal,” ucap Butong, kemarin.

Dijelaskan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan itu, layanan pengaduan secara online dinilai sangat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan haknya sesuai aturan.

“Selama ini banyak tenaga kerja yang takut mengadu secara langsung (offline). Tetapi dengan adanya layanan pengaduan secara online lewat jejaring WhatsApp, tenaga kerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai aturan itu bisa dengan mudah melaporkannya ke Disnaker Kota Medan,” ujarnya.

Politisi asal Medan Utara itu pun mengingatkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan agar bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap aduan yang masuk ke pihaknya, baik secara langsung maupun melalui layanan aduan yang dibuka secara online.

“Kita minta setiap aduan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti oleh Disnaker Medan. Jangan sampai layanan aduan tersebut hanya bersifat lip service, tetapi harus benar-benar bisa menjadi solusi dari masalah yang disampaikan pekerja,” katanya.

Tak Hanya itu, Butong pun meminta Disnaker Kota Medan untuk tidak ‘menunggu bola’ dengan adanya layanan pengaduan tersebut. Akan tetapi, Disnaker Kota Medan diminta untuk lebih pro aktif dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pembayaran THR oleh setiap perusahaan yang ada di Kota Medan.

“Disnaker Kota Medan harus terus bergerak untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja di Kota Medan telah mendapatkan THR sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemenaker telah mengeluarkan SE terkait pembayaran THR. Dalam SE tersebut ditegaskan, perusahaan atau pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen. Dalam SE itu juga dijelaskan, perusahaan atau pengusaha harus memberikan THR kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 lebaran.

Guna menindaklanjuti aturan itu di Kota Medan, Disnaker Kota Medan pun membuka layanan pengaduan pembayaran THR. Secara offline, tenaga kerja dapat mengadukannya secara langsung ke kantor Disnaker Kota Medan.

Sementara secara online, Disnaker Kota Medan telah menyiapkan 8 nomor kontak yang dapat dihubungi secara online via jejaring WhatsApp. Adapun ke-8 nomor kontak tersebut, yakni ;

1. Marisi Sinaga : 082166765529.
2. Maymoonah : 081284352150.
3. Uraida : 082163776951.
4. Marlina : 081263462281.
5. Nuriantina : 081361756221.
6. Jimmy: 085276556655.
7. Nelly: 081375693202.
8. Jones: 08116366603.
9. Luhut : 085270720515.
10. Lodewik: 081376439444. (reza)

Exit mobile version