MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan resmi menggratiskan retribusi parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (E-Parking) atau konvesional (manual) mulai Selasa, 2 April 2024.
Penggratisan retribusi parkir tersebut ditandai dengan ditariknya seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) pengawas di semua lokasi parkir konvensional. Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengungkapkan, dengan adanya kebijakan tersebut pembayaran tarif parkir tidak lagi menggunakan uang cash atau tunai.
“Jika ada pengutipan tarif parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu pungli. Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan tanda di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegasnya.
Iswar menekankan, sehubungan dengan kebijakan ini, mulai hari ini Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.
Dirinya mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, lanjutnya, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.
“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan ini, lanjut Iswar, mulai hari ini sistem parkir di Medan hanya ada sistem e parking pada lokasi-lokasi sudah yang ditetapkan.
“Dan di lokasi-lokasi e-parking itu hanya ada pembayaran non tunai. Apabila ada pemungutan uang tunai kami nyatakan itu pungli,” tandasnya.
Untuk itu dirinya mengharapkan kerja sama masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar sistem perparkiran di Medan berjalan mungkin.
“Jangan lagi lakukan pembayaran parkir secara cash di lokasi e-parking, bayarlah secara non tunai. Dan jangan bayar parkir di lokasi tidak menerapkan e-parking. Jika ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional, silakan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau petugas kami, atau videokan agar dapat dijadikan bukti di hadapan penegak hukum,” ungkapnya.
Selanjutnya pihaknya menyurati kepolisian untuk memohon kerja sama pengawasan pelaksanaan kebijakan Pemko Medan yang telah diputuskan dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution dan unsur Forkopimda ini.
“Artinya jika ada ditemukan pungli akan langsung dilakukan tindakan hukum,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pemberlakuan kebijakan ini akan terus diawasi dan hasilnya akan dievaluasi. “Intinya, kebijakan ini bukti keberpihakan Pemko Medan pada masyarakat. Lebih baik masyarakat tidak usah bayar parkir daripada uangnya bergulir kepada kepada oknum-oknum tertentu yang tidak jelas,” tutupnya. (reza)