Site icon Kaldera.id

Husni: Kenaikan Tarif Retribusi Sampah Sudah Melalui Kajian Akademik dan Uji Publik

Muhammad Husni

Muhammad Husni

 

MEDAN, kaldera.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Muhammad Husni menegaskan, pihaknya tetap mendengar dan memperhatikan setiap aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, termasuk keluhan terkait kenaikan retribusi pelayanan kebersihan.

Aspirasi masyarakat tersebut akan menjadi masukan dan pertimbangan dalam memutuskan kebijakan. Diakui Husni, pihaknya sudah banyak mendengar keluhan terkait kenaikan tarif retribusi pelayanan kebersihan atau yang sering disebut retribusi sampah ini. “Yang perlu diketahui masyarakat, kenaikan ini terjadi setelah 12 tahun lebih,” ungkap Husni saat ditemui di Balai Kota Medan, Selasa (30/4/2024).

Dijelaskannya, kenaikan retribusi sampah telah diatur dalam Perda No1/2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Perda ini secara rinci juga menetapkan struktur dan besar tarif retribusi pelayanan kebersihan.

“Sebuah perda lahir dari pembahasan yang mendalam di DPRD. Dalam setiap pembahasan tentunya ada kajian akademik, uji publik, baru kemudian disetujui DPRD Medan melalui paripurna. Artinya perda ini produk hukum eksekutif dan legislatif,” tegasnya.

Dia menambahkan, karena telah menjadi produk hukum, sebelum ada revisi ataupun kebijakan terbaru, Pemko Medan harus menjalankannya.

“Namun kita tetap terbuka dan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Aspirasi-aspirasi ini akan menjadi masukan bagi kita untuk membaut kebijakan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan Perda ini, lanjut Husni, pihak kecamatan tentu mendengar secara langsung pandangan masyarakat atas pemberlakuan kenaikan tarif retribusi pelayanan kebersihan ini. Di samping itu, sebut Husni Dinas Lingkungan Hidup juga mempunyai layanan pengaduan.

Belakangan ini terdengar keluhan masyarakat akibat kenaikan retribusi pelayanan kebersihan. Masyarakat mengharapkan agar Pemko Medan dapat mengkaji ulang kepada tarif retribusi yang telah diatur dalam peraturan tersebut. (reza)

Exit mobile version