Site icon Kaldera.id

Semangat Merevisi Perda No1/2024 Terus Berlanjut, Sudah 7 Orang Anggota Dewan Tandatangani Persetujuan

Afif Abdillah

Afif Abdillah

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah mendorong Perda No.1/ 2024 terkait retribusi daerah, termasuk menyangkut masalah kenaikan retribusi sampah segera direvisi.

Sebab, kenaikan retribusi sampah hingga 500 persen dinilai tidak masuk akal. Sangat membebani dan merugikan masyarakat.

“Kenaikan retribusi sampah sebesar itu tentunya sangat membebani dan merugikan masyarakat. Untuk itu perda yang mengatur itu segera direvisi,” ucap Afif, kemarin.

Apapun alasannya, hal ini dinilai sangat merugikan masyarakat. Perda No1/2024 harus ditinjau kembali ataupun direvisi meskipun perda tersebut baru saja disahkan.

“Mau itu perdanya sudah lama ataupun baru disahkan, kalau memberatkan rakyat ya harus kita revisi. Untuk apa ada perda kalau menyengsarakan rakyat,” tegas Afif.

Pria yang menjabat Ketua Komisi 3 DPRD Medan ini mengungkapkan, Anggota DPRD bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga dia menganggap seorang anggota dewan itu tidak boleh terlalu kaku dalam mengambil keputusan. “Jangan kaku dalam mengambil keputusan. Kita harus segera merevisi perda tersebut,” ujarnya

Pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan itu menambahkan, Anggota DPRD adalah wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat. Untuk itu, segala harapan dan aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, terlebih kalau ada peraturan yang merugikan rakyat.

“Kalau ada sesuatu yang merugikan masyarakat, tentu harus cepat -cepat disikapi. Kita sudah melihat isi Perda tersebut, memang nyata kenaikannya sekitar 500 persen. Kalau masih bisa direvisi kenapa tidak kita lakukan. Kenapa harus ragu, semuanya kan demi rakyat,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution yang sempat berpendapat kalau perda yang baru disahkan tidak boleh direvisi. Akan tetapi menurut Afif, saat ini Dedy Aksyari sudah memahaminya dan sependapat dengan dewan lainnya untuk merevisi perda tersebut.

Saat ini, sambung Afif, sudah ada 7 orang Anggota DPRD Kota Medan yang menandatangani usulan revisi perda tersebut, termasuk Ketua DPRD Medan, Hasyim.

“Total saat ini sudah 7 Anggota DPRD Medan yang menandatangani usulan revisi Perda Retribusi Daerah. Termasuk Ketua DPRD Medan juga sudah setuju,” kata Afif.

Dilanjutkan Afif, saat ini permohonan usulan revisi tersebut juga sudah didaftarkan ke Bapemperda DPRD Medan. “Usulan revisinya juga sudah masuk ke Bapemperda DPRD Medan,” lanjutnya

Masih menurut Afif, Perda Retribusi Daerah bukan hanya sekedar untuk mendapatkan atau meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemko Medan. Akan tetapi, juga harus memikirkan dampak yang muncul di masyarakat.

“Bolehlah pemda berfikir seperti itu, tapi cara berfikir kami (Dewan) berbeda. Kalau rakyat menjerit sudah tidak bisa lagi makan atau cari nafkah, itu tanggungjawab kami dan kami tidak bisa membiarkannya. Sama seperti Perda ini, masyakarat sudah komplain, tidak mungkin kami diam. Jalan satu-satunya Perda harus direvisi,” tandasnya. (reza)

Exit mobile version