MEDAN, kaldera.id – Ratusan jurnalis media cetak, online, dan elektronik yang ada di Kota Medan menggelar aksi damai sebagai bentuk penolakan RUU Penyiaran di depan Kantor DPRD Sumut, Selasa (21/5/24) siang.
Para jurnalis membentangkan spanduk, poster berisikan kata kata penolakan terhadap RUU Penyiaran. Para jurnalis resah dengan aturan baru yang akan disahkan beberapa bulan ke depan.
Aturan baru ini dinilai mengkebiri hingga mengekang kebebasan pers yang semestinya.
DPR-RI saat ini tengah menggodok RUU Penyiaran yang beberapa pasal di dalamnya mengancam kebebasan pers. Satu diantara poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Adapun bunyi pasal tersebut yakni, “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”.
Bahkan, RUU Penyiaran dikhawatirkan akan melemahkan Dewan Pers lewat Pasal 8 dan Pasal 42 yang memberikan kewenangan kepada lembaga lain selain Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Padahal, dalam UU No 40 Tahun 1999 sudah ditegaskan soal kewenangan Dewan Pers. Karena hal itu pula, masalah ini patut disikapi dengan serius. Kalangan jurnalis wajib menolak pengesahan RUU Penyiaran ini, yang berpotensi memberangus kebebasan pers. (red)