Site icon Kaldera.id

Dewan Sarankan Dishub Siapkan Payung Hukum Sebelum Terapkan Parkir Berlangganan

Hendra DS

Hendra DS

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Hendra DS memnta Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan meninjau ulang rencana parkir berlangganan. Sebab, sebelum program itu dilaksanakan, harus ada payung hukum yang mengatur masalah itu.

“Enggak bisa asal diterapkan. Harus jelas dulu payung hukumnya. Payung hukum itu menjadi dasar penerapan di lapangan,” ungkap Henda, kemarin.

Menurutnya, pemberlakuan parkir berlangganan yang bakal diterapkan Dishub Medan sepertinya sulit diterapkan. Mengingat, penerapan hanya berlaku untuk pemilik kendaraan warga Medan.

Sedangkan yang menggunakan lahan parkir tepi jalan umum itu bukan hanya kendaraan milik Kota Medan saja.

“Dan kebutuhan orang parkir di pinggir jalan juga berbeda-beda. Ada yang sehari 4 kali parkir dan ada pula yang jarang keluar parkir kendaraannya. Misal motor gede (moge) atau mereka yang punya lebih dari 2 mobil,” katanya.

Dia menambahkan, sebelum menerapkan kebijakan parkir berlangganan itu harus ada dasarnya atau payung hukum terlebih dahulu.

“Jika udah ada payung hukum baru kita lihat apakah pantas dan tidaknya itu diterapkan. Dan, kajiannya butuh proses bukan buru-buru,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis menyebutkan Pemko Medan bakal menerapkan parkir berlangganan.

Nantinya, masyarakat diberikan stiker untuk dipasang di kendaraannya sebagai tanda peserta parkir berlangganan.
Soal besaran tarif pada penerapan parkir berlangganan, Iswar bilang masih terus dikaji. (reza)

Exit mobile version