MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua DPRD Medan x Rajudin Sagala berharap respon positif dari Walikota Medan terhadap penyampaian dan penjelasan Anggota DPRD Kota Medan terkait usulan perubahan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Perubahan ini nantinya menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan. Sehingga menjadi lebih baik dan efektif. Hal ini disampaikan Rajudin saat memimpin sidang paripurna terkait hal itu di Gedung DPRD Medan, Senin (8/7/2024). Dalam hal itu Anggota DPRD Medan telah menyampaikan usulan dan penjelasan terkait perubahan peraturan tersebut kepada Walikota Medan, Bobby Nasution diwakili Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman dalam sidang paripurna itu sendiri. Perubahan perda ini sendiri nantinya menjadi ranperda hak inisiatif dewan.
“berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dikarenakan penanganan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan,” jelasnya.
Disamping itu dalam prakteknya, Walikota Medan juga mengalihkan pengelolaan persampahan kepada kecamatan. Dimana, dalam perda sebelumnya belum mengatur pengelolaan persampahan Kota Medan yang dilaksanakan oleh kecamatan. “Perda Pengelolaan Persampahan perlu diubah sehingga pengelolaan dan sistem pengelolaannya semakin lebih baik,” kata Rajudin Sagala. (reza)