MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan menggelar sidang paripurna terkait perubahan Perda No 6/2015 tentang pengelolaan persampahan di Gedung DPRD Medan, Senin (8/7/2024).
Usulan perubahan peraturan tersebut dikarenakan pengelolaan sampah di Medan kurang efektif. Diharapkan dengan adanya perubahan sistem pengelolaannya lebih baik.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala dan sejumlah anggota dewan lainnya. Sidang paripurna ini dihadiri Hadir Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman dan sejumlah pimpinan OPD.
Rajudin mengatakan, Pemko Medan perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tersebut tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.
Untuk itu, permasalahan manajemen pengendalian sampah terutama sampah satu kali pakai perlu perbaikan mutu pengelolaan sampahnya karena adanya tuntutan perkembangan zaman yang sudah mendesak.
Pengelolaan sampah dengan teknologi terbaru, serta pemerintah daerah dituntut selalu meningkatkan pelayanan pengendalian sampah yang lajunya sangat pesat belakangan ini seiring pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Medan.
“Undang-undang No18 tahun 2008 telah memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dalam pengelolaan persampahan sesuai dengan wewenang otonomi daerah,” jelasnya.
Pengendalian lingkungan hidup ini diantaranya termasuk pengelolaan sampah meliputi pengumpulan, pengangkutan, penampungan, pemusnahan atau pengelolaan maupun menyediakan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA).
“Fenomena pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Aktifitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari yang semakin praktis dewasa ini menimbulkan dampak sampah yang semakin banyak,” jelasnya.
Begitu juga soal berubahnya Perda Kota Medan No 15 tahun 2016 tetang pembentukan perangkat daerah juga menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan
Sama halnya penanganan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Kemudian di lapangan yang terjadi adalah waliko mengalihkan pengelolaan persampahan kepada kecamatan.
Hal itu juga menjadi alasan harus diubahnya Perda tersebut karena dalam Perda yang tersebut belum mengatur pengelolaan persampahan Kota Nedan dilaksanakan oleh kecamatan. (reza)