Site icon Kaldera.id

Selamatkan PAD, Komisi 3 Sidak Sejumlah Bangunan Menyalahi Aturan

Anggota Komisi 4 DPRD Medan melakukan sidak ke sejumlah bangunan yang diduga tidak memiliki izin di Kota Medan. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin mendirikan bangunan.

Anggota Komisi 4 DPRD Medan melakukan sidak ke sejumlah bangunan yang diduga tidak memiliki izin di Kota Medan. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin mendirikan bangunan.

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan melakukan sidak ke sejumlah bangunan yang diduga tidak memiliki izin di Kota Medan. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin mendirikan bangunan.

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik. Hadir juga perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, kecamatan dan kelurahan setempat.

Beberapa bangunan yang menjadi lokasi sidak antara lain, Hotel Grand Central yang berada di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru. Pihak manajemen hotel tidak bisa menunjukkan sejumlah dokumen yang dipertanyakan dewan.

Dimana Haris bersama koleganya mempertanyakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hotel, izin dari Air Bawa Tanah (ABT), izin pemakaian genset dan ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Apalagi keberadaan hotel yang berada di kawasan pemukiman.

Akibat tidak menjalankan ketentuan tersebut, anggota Komisi 4, Davit RG Sinaga menyebut terjadi kebocoran PAD. Sama halnya dengan Antonius Tumanggor terkait dugaan keberadaan restoran Havana Cetral Hall yang tidak memiliki izin di komplek gotel supaya disegel.

Selanjutnya Komisi 4 melakukan sidak ke Cordex Hotel di Marelan. Hotel tersebut diduga menyalahi aturan karena bangunan ruko sebelumnya berubah fungsi menjadi hotel. Pada kesempatan itu Haris Damanik minta pihak Pemko Medan supaya merevisi izin.

Kemudian Sekolah Yayasan Pendidikan Islam Ad Durah di Medan Marelan. Pihak yayasan diduga melakukan pelanggaran mendirikan bangunan tanpa izin. Padahal Pemko Medan sudah menolak permohonan izin karena daerah dimaksud merupakan kawasan padat penduduk, bukan untuk kawasan pendidikan.

Terakhir, rombongan mengunjungi bangunan 12 unit rumah kos kosan dibangun tanpa izin di Jalan Jati III simpang Jalan Menteng Raya III.
Haris Kelana Damanik bersama anggota dan tim dari Pemko Medan memberikan pemahaman agar izin diurus sesuai ketentuan.

“Kami minta Pemko Medan agar melakukan tindakan tegas bagi pemilik bangunan yang melanggar ketentuan,” tegas Haris. (reza)

Exit mobile version