Site icon Kaldera.id

Dewan Minta Penjelasan Pemko Terkait Perwal No26/2024 Tentang Petunjuk Tekhnis Parkir Berlangganan

Haris Kelana Damanik

Haris Kelana Damanik

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan bersama jajaran Dinas Perhubungan Kota Medan dan Bagian Hukum Setdako Medan duduk bersama membahas persoalan parkir berlangganan di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Medan, kemarin.

Dalam pembahasan tersebut, Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik mempertanyakan Perwal No 26/2024 sebagai petunjuk tekhnis atau dasar penerapan parkir berlangganan. Sebab,dalam Perda Kota Medan No 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah yang merupakan produk hukum diatas Perda tersebut tidak ada diatur terkait parkir berlangganan. Dalam perda hanya mengatur parkir konvesional (manual/uang tunai).

Selain itu, pemko baru saja menerapkan e-parking di 143 titik dan menghapus parkir konvensional.

“Baru saja e-parking diterapkan, perangkat digitalnya sudah disiapkan, muncul lagi model parkir berlangganan dan e-parking tidak berlaku lagi. Ini yang selalu dipertanyakan masyarakat tapi kami tidak tahu menjelaskan,” kata Haris Kelana.

Anggota Komisi 4 DPRD Medan lainnya, Paul Mei Anton Simanjuntak menambahkan, parkir berlangganan ini sampai mengusik orang dari luar daerah yang datang ke Medan.

” Hanya gara-gara penerapan parkir berlangganan orang yang datang ke Medan tidak boleh parkir dan harus beli stiker parkir. Masa hanya gara-gara parkir kita usir orang yang datang ke Medan. Padahal mereka berbelanja di Medan.,” ucap Paul.

Sedangkan Anggota Komisi 4 lainnya, Antonius Tumanggor menyarankan agar parkir berlangganan dikembalikan ke sistem konvesional. Sebanyak 143 titik lokasi parkir konvesional yang dinyatakan bukan lagi titik parkir dikembalikan seperti semula.

“Kami juga menanyakan apakah dalam Perwal No 26/2024 ini mengatur masalah kendaraan yang hilang saat parkir. Apakah ada ganti rugi dan siapa yang bertanggung jawab. Sebab, PAD dari parkir berlangganan ini cukup besar. Bayangkan, 1 juta saja parkir berlangganan dikalikan Rp100 ribu, maka PAD dari parkir saja sebesar Rp100 miliar.

“Karena jika 1 juta saja kendaraan yang berlangganan parkir dikalikan Rp 100.000 saja, sudah Rp 100 miliar PAD parkir. Tapi bagaimana kalau ada kendaraan yang hilang, siapa yang bertanggung jawab? Padahal pemasukan sudah besar,” ungkapnya.

Menjawab hal ini, Perwakilan Bagian Hukum Setdako Medan, Morten menjelaskan, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat 6 ada disebutkan tentang parkir berlangganan.

Pada pasal tersebut disebutkan: pembayaran retribusi terhutang dapat dilakukan manakala pemerintah daerah telah memberlakukan metode berlangganan seperti pelayanan parkir dan.pelayanan lainnya.

“Setelah evaluasi perda di tingkat Pemprov Sumut, diberikan pendapat sebaiknya parkir berlangganan diatur dalam perwal saja,” katanya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Medan, Agus Suriyono mengatakan, terkait oknum pegawai Dishub yang sempat viral.mengatakan parkir berlangganan sudah diketok Hasyim, oknum tersebut sudah diberi sanksi.

“Masalah juru parkir dipaksa menghabiskan 100 lembar stiker itu tidak benar. Kalau beban untuk menjual kepada masyarakat memang ada. Tapi, tidak harus sampai 100 lembar,” jelasnya.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik menskor RDP ini sampai batas waktu ditentukan dengan meminta kehadiran Kadis Perhubungan Kota Medan langsung dalam RDP selanjutnya. (reza)

Exit mobile version