Site icon Kaldera.id

Pemko Harus Punya Strategi Tepat Selesaikan Persoalan Pengangguran di Medan

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Jaya Saputra

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Jaya Saputra

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Jaya Saputra mengungkapkan, Pemko Medan harus memiliki strategi tepat dalam mengatasi pengangguran di Medan. Sebab, persoalan ini sudah sangat kompleks.

Dengan strategi yang tepat, tentunya penempatan kerja, peluang kerja dan pelatihan kerja semakin terbuka. Hal ini disampaikan Jaya ketika menyampaikan pendapat fraksinya pada sidang paripurna DPRD Medan dengan agenda pengesahan perubahan Petda Kota Medan No 3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Gedung DPRD Medan, Senin (9/9/2024).

Sidang paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim didampingi para wakil ketua dan dihadiri Walikota Medan, Bobby Nasution itu, hal tersebut sangat penting dilakukan. Mengingat, berdasarkan data yang mereka dapat
Kota Medan menempati peringkat kedua dalam tingkat pengangguran terbuka tertinggi di Sumatera Utara.

Hal ini pastinya berpotensi memicu gejolak sosial, seperti kemiskinan, pertumbuhan ekonomi yang melambat dan peningkatan kejahatan.

“Pada tahun 2022, Kota Medan juga mencatat jumlah kasus kriminalitas tertinggi mencapai 9.753 kasus. Peningkatan kuantitas pencari kerja telah menjadi persoalan apabila terbatasnya ketersediaan lapangan pekerjaan, ” ungkapnya.

Tingginya jumlah angkatan kerja di Kota Medan mengakibatkan banyaknya angkatan kerja tidak terserap dengan kesempatan kerja yang membutuhkan kualifikasi kerja khusus. “Kondisi ini mengakibatkan tingginya jumlah pengangguran di Kota Medan,” jelasnya.

Menurutnya, faktor yang mempengaruhi tingkat pengangguran di Kota Medan, ketika besarnya angkatan kerja tidak seimbang menggunakan kesempatan kerja. “Ketidakseimbangan terjadi apabila ketersediaan jumlah angkatan kerja tidak setara dengan bertambahnya jumlah penduduk tiap tahunnya,” tambahnya.

Perubahan peraturan ini akan berdampak positif bagi pekerja maupun pengusaha. Sebab, telah membahas dan mengevaluasi pasal-pasal, baik merevisi, perubahan, penambahan, maupun penghapusan.

“Perubahan poin-poin di atas, kiranya dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan pengusaha nantinya serta meningkatkan kepercayaan para investor untuk berinvestasi di Kota Medan,” harap Jaya. (Reza)

Exit mobile version