Site icon Kaldera.id

Komisi 4 DPRD Medan Minta Pembangunan Polonia Garden Segera Dihentikan

Anggota Komisi 4 DPRD Medan meminta Pemko Medan segera menghentikan pembangunan Komplek Polonia Garden yang terletak di Jalan Padang Golf, kawasan CBD Polonia, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia yang diduga telah menyalahi aturan perizinan.

Anggota Komisi 4 DPRD Medan meminta Pemko Medan segera menghentikan pembangunan Komplek Polonia Garden yang terletak di Jalan Padang Golf, kawasan CBD Polonia, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia yang diduga telah menyalahi aturan perizinan.

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan meminta Pemko Medan segera menghentikan pembangunan Komplek Polonia Garden yang terletak di Jalan Padang Golf, kawasan CBD Polonia, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia yang diduga telah menyalahi aturan perizinan.

Dugaan bangunan Polonia Garden yang menyalahi izin tersebut semakin kuat. Sebab hingga saat ini pihak pengembang Polonia Garden tidak kunjung menyerahkan kelengkapan data perizinan yang diminta Komisi 4 DPRD Medan.

Padahal, data kelengkapan perizinan tersebut telah diminta secara langsung kepada pihak pengembang Polonia Garden dihadapan OPD terkait saat melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan di tanggal 16 Juli 2024.

Bahkan saat RDP pada 13 Agustus lalu, pihak pengembang Polonia Garden tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilannya untuk menyampaikan data yang mereka miliki.

“Untuk itu, kami Komisi 4 meminta Pemko Medan untuk segera bertindak tegas, segera hentikan pembangunan Polonia Garden. Mereka tidak kooperatif, mereka tidak patuh terhadap aturan yang ada di Kota Medan,” ucap Anggota Komisi 4 DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Dia menjelaskan, saat RDP itu terungkap ketidaksesuaian data perizinan antara yang dimiliki Dinas PKPCKTR dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) atau Dinas Perizinan.

Ditegaskan politisi PDI Perjuangan yang kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 itu, OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) juga tidak boleh tinggal diam akan hal ini.

“Segera awasi pembangunan yang sedang berlangsung, jangan biarkan terus berjalan. Surati Satpol PP Kota Medan, bongkar bangunan Polonia Garden yang jelas-jelas menyalahi aturan,” ujarnya. (reza)

Exit mobile version