Site icon Kaldera.id

Nuduh Korban Anggota Genk Motor, Maling Handphone Ditangkap Personel Reskrim Medan Baru

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan Jhon Bakara,22, pelaku pencurian dengan kekerasan. Warga Jalan Tapanuli Gang Batas, Kecamatan Medan Tembung ini diamankan di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari ll, Kecamatan Medan Denai, Minggu (6/10/2024) sekitar Pukul 19.00 WIB.

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan Jhon Bakara,22, pelaku pencurian dengan kekerasan. Warga Jalan Tapanuli Gang Batas, Kecamatan Medan Tembung ini diamankan di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari ll, Kecamatan Medan Denai, Minggu (6/10/2024) sekitar Pukul 19.00 WIB.

 

MEDAN, kaldera.id – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan Jhon Bakara,22, pelaku pencurian dengan kekerasan. Warga Jalan Tapanuli Gang Batas, Kecamatan Medan Tembung ini diamankan di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari ll, Kecamatan Medan Denai, Minggu (6/10/2024) sekitar Pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong mengatakan dari tangan pelaku diamankan sandal jepit milik pelaku yang tertinggal di TKP, 1unit HP milik korban merek Iphone XR warna hitam.

Dian menjelaskan, dalam melancarkan aksinya , pelaku menuduh korban sebagai anggota genk motor yang memukuli adiknya. Saat itu, korban bersama dengan lima orang temannya mengendarai tiga unit sepeda motor melintas di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban terdiri dari dua orang remaja bernama Aditya Wahyudi,19, warga Jalan Seriti X, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Marlo Ade Pratama ,18, Jalan Walet 1, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan,” ungkap Dian, Kamis (10/`10/2024).

Dian kembali memaparkan, dari enam orang tesebut, satu orang yakni, Jhon merampas handphone milik korban Marlo untuk melihat isi dalam handphone sambil mengancam korban. Sehingga korban Marlo tidak berani meminta kembali handphone miliknya tersebut.

“Para pelaku juga membawa kedua korban ke pos para pelaku. Saat berada di pos tersebut korban diturunkan dan salah satu pelaku datang dengan mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkan ke bagian dada Marlo sambil melarikan diri sambil membawa 1 (Satu) unit Honda beat BK 5648 AIA milik korban Aditya,”ujarnya.

Korban yang saat itu merasa panik kemudian mendatangi Polsek Medan Baru guna melaporkan peristiwa tersebut. “Berdasarkan laporan kedua korban, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu pelaku bernama Jhon Bakara (22) pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari ll, Kecamatan Medan Denai,”ucapnya.

Hasil interogasi terhadap pelaku, Iptu Dian menyebutkan pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama temannya berinisial A, Y, U, T, dan YG yang saat ini masih dalam pengejaran Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

“Kami himbau kepada para pelaku lainnya yang masih buron untuk segera menyerahkan diri ke Polsek Medan Baru, karena kami tidak segan segan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat kota Medan,”pungkasnya. (reza)

Exit mobile version