MEDAN, kaldera.id – Masyarakat yang mendaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kartu tersebut berfungsi sebagai salah satu syarat administrasi untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Selain itu, kartu BPJS Kesehatan aktif juga sering digunakan untuk berbagai persyaratan dalam kegiatan pelayanan publik, seperti mendaftar seleksi Perwira Prajurit Karier (Pa PK) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Lantas, bagaimana cara membuat kartu BPJS Kesehatan atau KIS?
Syarat Membuat Kartu BPJS Kesehatan
Pembuatan kartu BPJS Kesehatan atau KIS dilakukan bersamaan dengan pendaftaran sebagai peserta program JKN di kantor cabang BPJS Kesehatan.
Bagi pekerja penerima upah (PPU), pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja, sedangkan penerima bantuan iuran (PBI) didaftarkan oleh pemerintah.
Sementara itu, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dapat mendaftar secara perorangan. Berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
– Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).
– Buku tabungan bank yang melayani autodebit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Calon peserta dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga, anggota keluarga dalam KK, atau penanggung.
– Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi berwenang bagi warga negara asing (WNA).
Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan Online
Apabila tidak sempat datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat, sahabat bisa melakukan pendaftaran secara online lewat situs resmi BPJS Kesehatan. Berikut caranya:
1. Masuk ke laman pendaftaran (https://data.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-portal/action/register.cbi).
2. Isi data diri secara lengkap dan sesuai dengan dokumen yang disertakan.
3. Cek kebenaran formulir yang telah diisi.
4. Pilih lokasi fasilitas kesehatan dan kelas layanan BPJS Kesehatan.
5. Simpan data ke dalam sistem.
6. Verifikasi akun lewat email yang masuk.
7. Bayar iuran pertama BPJS Kesehatan melalui nomor virtual account yang tercantum.
8. Setelah pembayaran berhasil, kartu BPJS Kesehatan digital akan dikirimkan.
Selain itu, calon peserta mandiri BPJS Kesehatan juga dapat mendaftar program JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut tata cara untuk melakukannya:
– Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store.
-Tekan tombol Daftar.
-Isi formulir pendaftaran akun meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir.
– Masukkan kode captcha, lalu ketuk tombol Verifikasi Data.
– Masukkan nomor ponsel aktif, lalu tekan tombol Kirim Kode Verifikasi.
– Centang bagi persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik Selanjutnya.
– Pada halaman verifikasi, masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
– Selanjutnya, tekan tombol Registrasi dan peserta akan diarahkan ke halaman utama.
– Pilih menu Penambahan Peserta.
– Tekan Saya Setuju, lalu klik Selanjutnya.
– Masukkan NIK dan kode captcha, lalu ketuk tombol proses.
– Tekan tombol Lanjut, lalu Tambah.
– Isi formulir pendaftaran peserta program JKN-KIS dan tekan tombol Simpan.
– Pilih kelas rawat inap 1, 2, atau 3.
– Isi kontak keluarga, lalu klik tombol Selanjutnya.
– Pilih autodebit sesuai dengan keinginan.
– Setelah terdaftar sebagai peserta program JKN-KIS, peserta dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan secara mandiri dengan menekan tombol “Kartu” di halaman beranda aplikasi Mobile JKN.
– File KIS akan dikirimkan ke surel (email) dan dapat diunduh. (sp/tempo)