Site icon Kaldera.id

UHC JKMB, Bukti Keseriusan Pemko Medan Berikan Jaminan Kesehatan Kepada Warganya

Benny Iskandar

Benny Iskandar

MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan menegaskan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang telah berjalan sejak 1 Desember 2022 merupakan bentuk keseriusan Pemko Medan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada warganya.

Plt Walikota Medan Aulia Rachman melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Benny Iskandar menjelaskan, program tersebut atau yang lebih dikenal masyarakat dengan program berobat gratis menggunakan KTP Kota Medan ini terwujud berkat keseriusan Pemko Medan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya.

Faktanya, banyak warga Kota Medan yang telah merasakan manfaat dari program ini.
Dijelaskan Benny, sejatinya UHC merupakan program pelayanan kesehatan gratis yang telah lama digaungkan pemerintah pusat. Dalam rangka mewujudkan UHC, pemerintah pusat telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014. Program ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Namun, UHC hanya bisa terwujud bila pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota serius untuk menindaklanjuti program layanan kesehatan gratis yang digaungkan pemerintah pusat tersebut.

“UHC JKMB ini adalah jawaban dari bentuk keseriusan Pemko Medan dalam menindaklanjuti program UHC yang digaungkan pemerintah pusat. Jadi, UHC JKMB ini bukan program pemerintah pusat, melainkan program Pemko Medan sebagai tindaklanjut dari program UHC yang digaungkan pemerintah pusat,” jelasnya.

Sebagai bukti nyata, program UHC JKMB baru terwujud di akhir 2022. Padahal, pemerintah pusat telah sejak lama menggaungkan program UHC tersebut. Saat ini Pemko Medan pun menyiapkan anggaran hingga ratusan miliar rupiah agar program UHC JKMB tersebut bisa terwujud demi memberikan jaminan kesehatan gratis kepada warga Kota Medan.

“Bukti bahwa UHC JKMB itu merupakan program Pemko Medan, tentu karena anggarannya ada di APBD Kota Medan. Bila UHC yang berlaku di Kota Medan itu adalah program pemerintah pusat secara penuh. Tjdak mungkin Pemko Medan bersama DPRD Medan mengesahkan anggaran untuk UHC JKMB,” terangnya.

Dirincikan Benny, pada tahun 2021 Pemko Medan menyiapkan anggaran hingga Rp161,6 Miliar agar jumlah masyarakat Kota Medan yang terkover BPJS meningkat signifikan. Sebab, syarat agar sebuah wilayah (provinsi, kabupaten/kota) bisa menerapkan UHC tingkat kepesertaan warganya sebagai peserta BPJS Kesehatan minimal 98,31 persen.

Di 2022, Pemko Medan kembali mengejar jumlah warganya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan menyiapkan anggaran lebih dari Rp197,2 miliar. Hasilnya, tingkat kepesertaan minimal warga Kota Medan di BPJS Kesehatan untuk menerapkan UHC di Kota Medan telah tercapai dan program UHC di Kota Medan pun mulai berlaku sejak 1 Desember 2022.

“Di 2023, Pemko Medan menyiapkan anggaran lebih dari Rp243,1 miliar untuk UHC. Kemudian di 2024, kita kembali menyiapkan anggaran lebih dari Rp213,6 miliar. Semua ini agar program UHC di Kota Medan bisa terus berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Medan,” jelasnya.

Dilanjutkan Benny, sampai saat ini belum semua kabupaten/kota di Indonesia menerapkan UHC. Begitu juga dengan 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, belum seluruhnya menerapkan UHC. Oleh sebab itu, wajar saja bila penerapan UHC di sebuah daerah disebut sebagai sebuah prestasi bagi pemerintah daerah tersebut, salah satunya Pemko Medan. (reza)

Exit mobile version