MEDAN, kaldera.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara menuntut tiga wanita yang didakwa menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram (kg), dengan penjara seumur hidup.
“Ketiga terdakwa masing-masing dituntut penjara seumur hidup,” ujar Kasi Pidum Kejari Deli Serdang Symon Morrys ketika dihubungi dari Medan, Rabu (11/12).
Dia mengatakan, ketiga terdakwa yakni Asti Christi, Maya Safitri, dan Inggrid Novelia (masing-masing berkas terpisah), dinilai terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I, sebagaimana dakwaan primair.
“Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas dia.
Pihaknya menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan itu digelar pada Selasa (10/12), di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut.
Hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.
“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujarnya.
Setelah pembacaan tuntutan, jelas dia, sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa maupun penasehat hukumnya.
“Sidang akan dilanjutkan pada Senin (16/12), dengan agenda pledoi dari para terdakwa,” kata Symon Morrys.
Sebelumnya JPU Rahmaniar Tarigan dalam surat dakwaan menyebutkan, ketiga terdakwa yakni Asti Christi, Maya Safitri, dan Inggrid Novelia (masing-masing berkas terpisah) ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut di Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada Rabu (8/5).
“Petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ketiga terdakwa membawa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam koper dan sedang Narada di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, bersiap untuk berangkat menuju Jakarta dengan pesawat Lion Air,” ujar dia.
Kemudian, lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan keamanan bandara (Avsec), petugas menemukan barang bukti berupa empat koper yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Dalam koper milik terdakwa Asti Christi berisi 23 plastik sabu-sabu dengan berat 4.393 gram dan 22 plastik sabu-sabu dengan berat 4.202 gram,” jelasnya.
Kemudian, di koper milik terdakwa Maya Safitri berisi 25 plastik sabu-sabu seberat 4.775 gram. Sedangkan di koper milik terdakwa Inggrid Novelia berisi 25 plastik sabu-sabu seberat 4.775 gram dengan total keseluruhan seberat 18.145 gram atau 18 kilogram lebih.
“Ketiga terdakwa mengaku bahwa mereka diminta oleh Musa (belum tertangkap) untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut ke Jakarta dan akan menerima bayaran setelah narkotika tersebut diterima oleh penerimanya,” kata JPU Rahmaniar Tarigan.
Dimana, lanjut dia, terdakwa Asti Christi mengajak terdakwa Maya Safitri dan Inggrid Novelia untuk ikut serta dalam mengantarkan narkoba tersebut, dan dijanjikan masing-masing upah sebesar Rp40 juta untuk terdakwa Asti Christi dan terdakwa Maya Safitri, serta Rp20 juta untuk terdakwa Inggrid Novelia.
“Sebelumnya, Musa telah mentransfer uang Rp40 juta untuk biaya transportasi dan penginapan bagi mereka. Namun, sesampainya di Bandara Kualanamu, mereka ditangkap oleh petugas polisi sebelum sempat melanjutkan perjalanan,” ujar JPU Rahmaniar Tarigan. (antara)