MEDAN, Kaldera.id – Presiden Joko Widodo akan menjadikan impor sebagai salah salah satu sumber utama penyediaan pangan di dalam negeri, hal ini berdasarkan rancangan yang tertuang dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam draf Pasal 66 RUU Ciptaker yang merevisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa penyediaan pangan nantinya akan berasal dari tiga sumber. Pertama, produksi pangan dalam negeri. Kedua , cadangan pangan nasional. Ketiga, impor pangan.
“Sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan,” seperti tertulis dalam draf Pasal 66 angka 2 RUU Ciptaker.
Kebijakan ini diambil untuk menetapkan peraturan impor pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani karena impor pangan yang dilakukan nantinya tidak boleh berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani.
Dalam UU yang berlaku saat ini, pemerintah harus mengutamakan produksi dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan pangan. Impor hanya akan dilakukan jika produksi pangan dalam negeri kurang atau tidak ada sama sekali.
“Impor pangan pokok hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi,” seperti dikutip dari Pasal 36 ayat (2) UU 18/2012.
Dalam melaksanakan impor pemerintah juga harus menetapkan kebijakan dan peraturan yang tidak serampangan.
Selain itu, kalau langkah impor dilakukan, kebijakan tersebut nantinya tidak boleh mengganggu peningkatan produksi pangan di dalam negeri, kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan dan pelaku usaha mikro dan kecil.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini tengah berupaya untuk menggolkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. Pemerintah mengklaim upaya itu dilakukan untuk memacu investasi di dalam negeri.(finta rahyuni)