BIREUEN, kaldera.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 2.576 sertifikat lahan kepada masyarakat di Kabupaten Bireuen, Aceh pada Sabtu (22/02/2020). Namun saat ini, sekitar 2 juta dari 3,2 juta bidang lahan di Aceh belum bersertifikat.
“Setiap saya pergi ke desa, setiap saya pergi ke kampung, selalu disampaikan soal sengketa tanah. Kenapa itu terjadi? Karena rakyat tidak pegang sertifikat. Tanahnya ada, sertifikatnya enggak ada. Konflik sengketa lahan dimulai dari situ,” ujar Jokowi seperti dikutip dari Antara, Sabtu (22/02/2020).
Jokowi mengungkapkan kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Sertifikat yang diserahkan menjadi bukti tertulis untuk mendapatkan pengakuan hukum.
Jika dirinci, 1.256 sertifikat diantaranya diserahkan kepada penerima dari Kabupaten Bireuen, 600 sertifikat untuk penerima dari Kabupaten Aceh Utara, 600 sertifikat untuk Kota Lhokseumawe, dan 120 sertifikat untuk Kabupaten Bener Meriah.
Dahulu, sambung Jokowi, hanya sekitar 500 ribu sertifikat yang dapat diterbitkan tiap tahunnya. Padahal, masyarakat yang belum memiliki sertifikat masih sangat banyak sehingga sengketa lahan kerap terjadi.
“Di seluruh Indonesia ini harusnya yang pegang sertifikat itu ada 126 juta, tetapi di 2015 yang pegang baru 46 juta. Artinya, masih ada 80 juta yang belum pegang sertifikat. Itu kenapa sengketa di mana-mana,” tuturnya.
Karenanya, pada 2017, pemerintah menargetkan penerbitan lima juta sertifikat lahan. Pada 2018, target tersebut meningkat menjadi tujuh juta dan selanjutnya pada 2019 kembali meningkat menjadi sembilan juta sertifikat.
Dengan percepatan penerbitan dan penyerahan sertifikat, Jokowi berharap sengketa-sengketa terkait pertanahan di masyarakat dapat dihindari.
Di kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menyampaikan di Provinsi Aceh baru 1,2 juta bidang tanah yang telah bersertifikat.
“Insyaallah sesuai petunjuk Bapak (Presiden Jokowi), kami akan upayakan seperti di daerah lain agar seluruh tanah di Aceh akan kami daftarkan paling lambat tahun 2024,” tutur Sofyan.(cnn/finta)