Menpan RB: ASN Semua Instansi Dilarang Mudik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo

JAKARTA, kaldera.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi pemerintah untuk tidak bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada saat tanggap darurat Corona.

Hal ini dilakukan untuk mencegah perluasan penyebaran Corona COVID-19 yang terjadi saat ini di berbagai wilayah di Indonesia.

“ASN dan keluarganya diminta untuk tidak mudik,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa, (31/3/2020)

Tjahjo menegaskan, permintaan ini tidak hanya berlaku untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Namun juga pada saat status darurat bencana virus Corona masih berlaku.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Kebijakan ini sebagai respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus Corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” katanya.

Menurut Tjahjo, dengan tidak mudiknya para ASN dan keluarga akan membantu mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas manusia dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementerian/Lembaga/ Daerah diminta untuk memastikan agar para ASN di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing tidak bepergian ke luar daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai.

Dia mengatakan, ASN dan keluarganya dapat berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran Corona COVID-19 di Indonesia dengan mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

Pertama, tidak bepergian ke luar daerah dan/atau mudik. Kedua, menjaga jarak aman Ketika melakukan komunikasi antar individu.

Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Keempat, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

“Kemudian Aparatur Sipil Negara agar menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19,” kata dia.(viva/tim)