BOGOR, kaldera.id – Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan melalui Live Streaming di Istana Bogor menetapkan bahwa Covid-19 sebagai jenis penyakit yang resikonya menimbulkan darurat kesehatan, Selasa (31/3/2020).
Dalam keterangannya, Jokowi mengungkapkan telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
“Untuk mengatasi dampak, pada rapat kabinet yang diadakan memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Menkes yang berkoordinasi dengan kepala Gugus Tugas dan Kepala Daerah,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Kepres.
“Dengan dasar hukum pada UU No 6 tahun 2018 mengenai Karantina Kesehatan, pemerintah memutuskan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang PSBB dan juga Kepres mengenai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,”lanjutnya.
Jokowi juga berharap agar nantinya kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dan harus sesuai dengan Undang-undang PP dan Kepres yang telah ditetapkan.(silvia marissa)