Ilustrasi Panen Gabah. (ANTARA FOTO)
Ilustrasi Panen Gabah. (ANTARA FOTO)

JAKARTA, kaldera.id- Pemerintah resmi naikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras. Hal ini terlihat dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2020 mengenai penetapan harga pembelian pemerintah untuk gabah atau beras.

Dokumen yang diterima Kontan.co.id pada Selasa (31/3/2020) dan diteken oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada 16 Maret 2020 tersebut berisi diantaranya.

Harga pembelian gabah kering panen di petani dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 25 persen dan kadar hampa atau kotoran paling tinggi 10 persen sebesar Rp4.200 per kilogram (kg). Sedangkan gabah kering dengan kualitas sama di penggilingan seharga Rp 4.250 per kilogram.

Adapun, harga pembelian gabah kering giling dalam negeri di penggilingan dengan kualitas kadar air paling tinggi 14 persen dan kadar hampa atau kotoran paling tinggi 3 persen sebesar Rp5.250 per kilogram.(kontan/tim)