Site icon Kaldera.id

Diberhentikan Tidak Hormat, Evi Ginting Daftarkan Gugatan di PTUN Jakarta

Evi Novida Ginting Manik

Evi Novida Ginting Manik

MEDAN, kaldera.id – Evi Novida Ginting Manik resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (17/4/2020) karena tidak terima dengan keputusan pemberhentian dirinya sebagai salah seorang Pimpinan KPU RI.

“Saya didampingi Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu secara resmi telah mendaftarkan gugatan di PTUN dengan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT,” ujar Evi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2020).

Dalam gugatannya, Evi meminta PTUN membatalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022.

Ia menilai keputusan tersebut didasarkan pada Putusan DKPP 317/2019 mengandung kekurangan yuridis essential yang sempurna dan bertabur cacat yuridis yang tidak bisa ditoleransi dari segi apapun.

“Meskipun yang mengandung kekurangan yuridis essential Putusan DKPP 317/2019, sayangnya menurut Sistem Hukum Indonesia yang menanggung akibatnya adalah Keputusan Presiden 34/P Tahun 2020, yang harus dijadikan objek gugatan dan dimintakan pembatalan kepada Pengadilan,” jelasnya.

Evi menegaskan, gugatan yang dilayangkan di PTUN adalah demi pengabdian dirinya selama 17 tahun di korps Penyelenggara Pemilu.

“Ini demi menjaga kemandirian yang menjadi kehormatan penyelenggara pemilu, yang selama 17 tahun hidup saya menjadi tempat mengabdikan diri sepenuh hati. Saya memilih menempuh upaya hukum gugatan di PTUN,” tuturnya.

Adapun tiga poin gugatan yang dilayangkan Evi adalah meminta PTUN menetapkan putusan yang menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022.


Kemudian mewajibkan Presiden untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022.

Serta mewajibkan Presiden untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan dirinya sebagai Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.

Evi juga menjelaskan, bahwa kekurangan yuridis yang essential dari Putusan DKPP 317/2019 adalah karena mengkhianati tujuan dari Putusan DKPP yaitu untuk menyelesaikan perselisihan etika antara Pengadu dan Teradu sebagaimana diatur Pasal 155 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Serta karena DKPP mengkhianati prinsip keramat penyelesaian perselisihan yaitu asas audi et alteram partem atau kewajiban menggelar sidang pemeriksaan perselisihan demi mendengar semua pihak yang berselisih dan berkepentingan.

“Putusan DKPP 317/2019 amar nomor 3 yang memberhentikan saya sebagai Anggota KPU, ditetapkan DKPP tanpa memeriksa Pengadu maupun saya selaku Teradu. Saya bertanya-tanya, apakah ada prosedur penyelesaian perselisihan etika di DKPP selain dari prosedur yang berpedoman kepada prinsip audi et alteram partem,” ucapnya.

“Yaitu UU No 7/2017 tentang Pemilu, Peraturan DKPP No 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP No 2/2019 menganut prinsip audi et alteram partem secara tersurat lagi tegas,” Sambungnya.

Evi menerangkan kembali bahwa pengadu sudah mencabut pengaduan di sidang pertama dan pengadu tidak bersedia lagi hadir dalam sidang kedua.

“Pengadu tidak pernah memberi keterangan dibawah disumpah dalam sidang DKPP sebagaimana diwajibkan Pasal 31 ayat (4) huruf b Peraturan DKPP 3/2017 Jo Peraturan DKPP 2/2019. Pengadu juga tidak mengajukan alat bukti surat yang disahkan dimuka persidangan, maupun saksi dalam sidang DKPP sebagaimana diwajibkan Pasal 458 ayat (7) UU 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 31 ayat (5) Peraturan DKPP 3/2017 Jo Peraturan DKPP 2/2019,” ujarnya.


Selaku Teradu, Evi mengatakan, DKPP sama sekali belum pernah mendengar keterangan dan pembelaan Evi sebagaimana diwajibkan kepada DKPP oleh Pasal 38 ayat (2), Pasal 458 ayat (8) UU 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 31 ayat (4) huruf c Peraturan DKPP 3/2017 Jo Peraturan DKPP 2/2019.

“Saya bertanya-tanya demi kepentingan siapa DKPP sampai menerobos prinsip hukum universal audi et alteram partem, Putusan DKPP 317/2019 melanggar 12 ketentuan prosedural yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu, Peraturan DKPP 3/2017 Jo Peraturan DKPP 2/2019. Setahu saya memang ada seorang Anggota DKPP menjadi Calon Anggota KPU Pengganti Antar Waktu. Semakin banyak Anggota KPU RI diberhentikan, semakin besar peluangnya dilantik,” ungkap Evi.

Evi menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dalam penerbitan Surat KPU 1937/2019. KPU hanya menjalankan perintah amar Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) MKRI Nomor 145-02-20/2019 tanggal 08 Agustus 2019.

Dalam pengambilan keputusannya, tidak mendapat pengaruh ataupun upaya campur tangan dari pihak manapun saat menetapkan Surat KPU 1937/2019.

“Surat itu bukan disengaja untuk menguntungkan golongan, kelompok atau pribadi dari Partai tertentu. Kemandirian, profesionalisme, integritas tetap dipegang saat menetapkan Surat KPU 1937/2019 tanggal 10 September 2019 yang diperkarakan di DKPP sebagai pelanggaran etika,” ungkapnya.

Melalui Putusaan 317/2019 DKPP dianggap sudah menerobos wilayah kemandirian KPU. Padahal keputusan dan/atau tindakan KPU melalui Surat 1937/2019 hanya untuk melaksanakan putusan PHPU Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat KPU 1937/2019 karena melaksanakan Putusan MK semestinya tidak perlu diuji lagi kesesuaiannya terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu. MK saat memeriksa dan memutus PHPU sudah menguji setiap perkara menggunakan UU 7/2017 tentang Pemilu. KPU hanya menetapkan tindakan dan/atau keputusan untuk menjalankan perintah MK yang pemeriksaanya sudah berdasar UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Surat KPU 317/2019 karena dikategori perbuatan hukum pemerintahan melaksanakan Putusan Pengadilan, maka tidak termasuk objek pemeriksaan etika DKPP,” ujarnya.

Menurutnya, apabila keputusan atau tindakan KPU untuk menjalankan Putusan PHPU MK masih bisa disengketakan di Bawaslu maupun DKPP, maka Kotak Pandora perselisihan hasil Pemilu yang tidak berkesudahan akan dibiarkan tetap terbuka. Akan ada pihak lain yang mempersoalkan hasil Pemilu 2019 baik Pemilu Presiden/Wakil Presiden maupun Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Putusan DKPP 317/2019 ini menyebabkan hasil Pemilu kehilangan dasar kepastian hukum, keadilan dan kepercayaan. Upaya menggerus kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu tidak boleh dibiarkan. Kotak Pandora harus ditutup kembali.

“Semoga PTUN memberikan Putusan yang adil dan kedepannya dapat dijadikan sumber hukum guna menentukan batasan kewenangan DKPP terhadap kemandirian KPU. Ayo Tegakkan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. KPU melayani dengan kemandirian, profesionalisme dan integritas,” pungkasnya. (finta rahyuni)

Exit mobile version