Penerbangan Domestik Terakhir Beroperasi Hari Ini

Penerbangan Domestik Terakhir Beroperasi Hari Ini
Penerbangan Domestik Terakhir Beroperasi Hari Ini

JAKARTA,kaldera.id – Kementerian perhubungan (Kemenhub) masih mengizinkan penerbangan domestik beroperasi hingga hari ini sebelum dilakukan penutupan hingga 31 Mei 2020.

Penghentian maskapai ini terkait, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid-19.

“Setelah dilakukan evaluasi, maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi, yakni pada 24 April hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangan resmi, Jumat (24/4/2020).

Adita menyebut, maskapai hari ini hanya akan menerbangkan penumpang yang telah melakukan reservasi atau pemesanan sejak jauh-jauh hari. Bukan pemesanan mendadak yang dilakukan pada hari ini.

Ia pun mengatakan, karakteristik moda udara yang spesifik, operator penerbangan diberi kesempatan untuk melakukan kewajibannya kepada penumpang hanya sampai dengan hari ini dengan reservasi lama.

“Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,”jelasnya.

Namun, sambung Adita, untuk penerbangan internasional, maskapai boleh melayani penumpang, khususnya warga negara asing (WNA) yang akan kembali ke negaranya atau warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Tanah Air.

“Namun harus tetap mengutamakan protokol kesehatan selama pandemi virus Covid-19,” tegasnya.

Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran penyakit covid-19.

Adita menegaskan bahwa readyviewed larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah – wilayah PSBB, zona Merah penyebaran covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB. (finta rahyuni)