JAKARTA, kaldera.id – Calon jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat meminta kembali uang pelunasan Bipih. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Namun, setoran pelunasan Bipih itu juga dapat diminta kembali oleh (calon) jamaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuhkan, silakan bisa diatur dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya,” ujar Menteri Agama, Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M.
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menyampaikan, jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Bipih tahun ini akan menjadi jamaah haji tahun 2021.
Terkait keputusan pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini. Kemenag menjelaskan banyak alasan yang didapat dari hasil kajian yang mendasari keputusannya.
Alasan diterbitkannya KMA Nomor 494 Tahun 2020 di antaranya karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum selesai. Selain itu agama mengajarkan menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
Selain soal keselamatan jiwa, kebijakan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji diambil karena hingga saat ini Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020.
Akibatnya, pemerintah Indonesia tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah. Padahal persiapan itu penting agar jamaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman. (rol/kal)