JAKARTA, kaldera.id – Diketahui setoran pelunasan biaya pelaksanaan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Menteri Agama, Fachrul Razi, nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 2021.
“Ini saya garis bawahi pemanfaatan diberikan kepada perorangan karena nilai pelunasan Bipih itu tidak sama,” kata Menag tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020, seperti dilansir Republika Online, Selasa (2/6/2020).
Ia menjelaskan, nilai pelunasan Bipih yang paling rendah adalah sekitar Rp 6 juta untuk calon jamaah haji dari Aceh dengan dana setoran awal Rp 25 juta.
- Sedangkan nilai pelunasan Bipih yang paling tinggi sekitar Rp 16 juta untuk calon jamaah haji yang berangkat dari Makassar.
Jadi variasi nilai pelunasan Bipih cukup banyak. Oleh karena itu digarisbawahi nilai manfaatnya itu diberikan kembali kepada jamaah berdasarkan jumlah pelunasan Bipih yang jamaah bayarkan.(rol/kal)