Site icon Kaldera.id

Menyamar jadi Satgas Covid-19, Pelaku Begal Modus Razia Masker Diringkus

Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan

Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan

BENGKULU, kaldera.id – Polisi meringkus pelaku begal dengan modus menyaru sebagai anggota Satgas Covid-19. Kompolotan tersangka menyasar remaja yang tidak menggunakan masker, lalu merampoknya.

Dilansir Republika.co.id, Rabu (14/10/2020), Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan mengatakan empat pelaku telah melancarkan aksinya di 15 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Saat ini sudah 2 orang ditangkap yakni FA dan FB.

“Pelaku membegal korbannya dengan modus berpura-pura sedang menjalani operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 dengan menyasar korban remaja yang tidak menggunakan masker saat berkendara,” kata Kombes Teddy.

Kemudian, pelaku memberhentikan korban dan berpura-pura menanyakan kartu identitas dan menanyakan alasan mengapa korban tak menggunakan masker. Setelah korban terperdaya, pelaku kemudian menodongkan senjata api rakitan dan meminta korban menyerahkan kendaraan dan barang berharga lainnya seperti telepon genggam.

“Jadi pelaku ini mengaku menjadi anggota Satgas Covid-19 dan mengaku menjadi polisi, modusnya mereka melakukan razia masker dan membegal korbannya,” ujar Teddy.

Teddy menjelaskan, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api.

Dua Pelaku Masih Buron

Teddy menambahkan, kedua pelaku melancarkan aksinya bersama dua orang rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah melancarkan aksinya, tersangka FA dan FB melarikan diri ke Jakarta, dan ditangkap pada Sabtu (3/10) lalu, di Jalan Jelambar Utama, Jakarta Barat.

“Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari penangkapan dua orang penadah di Kabupaten Seluma dan di tangan mereka disita sejumlah barang bukti,” katanya.

Selain menangkap dua orang tersangka pembegalan dan dua orang penadah, polisi juga menyita satu unit mobil minibus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya. Kemudian barang bukti lainnya, yakni satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, satu pucuk air softgun, empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dua pucuk senjata tajam dan ransel hitam.(rol/rani hujaipah)

Exit mobile version