Menyerah, Stafsus Menteri KKP Andreau Misanta Ditahan KPK

Andreau Pribadi mengunggah kebersamaannya dengan Menteri KKP Edhy Prabowo di Instagram pada Maret 2020. Andreau diminta KPK untuk menyerahkan diri.(ist)
Andreau Pribadi mengunggah kebersamaannya dengan Menteri KKP Edhy Prabowo di Instagram pada Maret 2020. Andreau diminta KPK untuk menyerahkan diri.(ist)

JAKARTA, kaldera.id – Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi, dan Amiril Mukminin, dua tersangka kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster, menyerahkan diri ke KPK. Keduanya saat ini masih diperiksa intensif KPK.

“Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK,” kata Plt
Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Setelah diperiksa, sekitar pukul 18.00 WIB, KPK menahan dua tersangka perkara dugaan suap ekspor benur atau benih lobster, Andreau Misanta Pribadi dan Amiril Mukminin. “Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan AM dan AMP selama 20 hari ke depan sejak 26 November sampai 15 Desember 2020,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Kedua akan ditahan di Rutan KPK cabang K4, gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, keduanya akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Cabang C1. “Tahanan akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK C1,” sebutnya.(dtc)