JAKARTA, kaldera.id – Jika terbukti, maka ini bisa jadi salah satu yang perlu dicatat dalam sejarah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur menemukan fakta, bahwa bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, adalah warga negara Amerika Serikat (AS).
Dilansir Jawapos.com Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma menyatakan, pihaknya sudah mendapat laporan dari Kedutaan Besar AS bahwa benar bupati terpilih Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Paman Sam. ’’Sehingga kalau dilihat dari status kewarganegaraanya itu beliau benar warga negara Amerika Serikat,’’ ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Yudi mengatakan sudah lama mencium gelagat bahwa Orient P Riwu bukan warga negara Indonesia (WNI). Hal itu lantaran bupati terpilih tersebut sudah lama menetap di Amerika Serikat. Yudi mengatakan, tidak boleh kepala daerah merupakan warga negara asing.
Sehingga dia mengeluhkan Orient yang sebagai warga negara Amerika Serikat malah mendaftarkan diri menjadi kepala daerah di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. ’’Ini meninggalkan cacat hukum, karena syarat kepala derah harus WNI. Sehingga bukan WNI dia tidak berkah (menjadi bupati-Red),’’ ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah adalah harus warga negara Indonesia (WNI). Adapun dalam Pilbub Sabu Raijua pasangan Oriet P Riwu Kore-Thobias Uly mendapatkan suara sebanyak 48.3 persen suara. Sehingga ditetapkan sebagai pemenang.
Sementara rivalnya Nikodemus N Rihi-Yohaniw Uly Kale mendapatkan suara sebanyak 31.1 persen. Kemudian pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba mendapatkan 21.6 persen suara.(jpnn/red)
JAKARTA, kaldera.id – Jika terbukti, maka ini bisa jadi salah satu yang perlu dicatat dalam sejarah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur menemukan fakta, bahwa bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, adalah warga negara Amerika Serikat (AS).
Dilansir Jawapos.com Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma menyatakan, pihaknya sudah mendapat laporan dari Kedutaan Besar AS bahwa benar bupati terpilih Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Paman Sam. ’’Sehingga kalau dilihat dari status kewarganegaraanya itu beliau benar warga negara Amerika Serikat,’’ ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Yudi mengatakan sudah lama mencium gelagat bahwa Orient P Riwu bukan warga negara Indonesia (WNI). Hal itu lantaran bupati terpilih tersebut sudah lama menetap di Amerika Serikat. Yudi mengatakan, tidak boleh kepala daerah merupakan warga negara asing.
Sehingga dia mengeluhkan Orient yang sebagai warga negara Amerika Serikat malah mendaftarkan diri menjadi kepala daerah di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. ’’Ini meninggalkan cacat hukum, karena syarat kepala derah harus WNI. Sehingga bukan WNI dia tidak berkah (menjadi bupati-Red),’’ ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah adalah harus warga negara Indonesia (WNI). Adapun dalam Pilbub Sabu Raijua pasangan Oriet P Riwu Kore-Thobias Uly mendapatkan suara sebanyak 48.3 persen suara. Sehingga ditetapkan sebagai pemenang.
Sementara rivalnya Nikodemus N Rihi-Yohaniw Uly Kale mendapatkan suara sebanyak 31.1 persen. Kemudian pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba mendapatkan 21.6 persen suara.(jpnn/red)