JAKARTA, kaldera.id – Divisi Propam Polri menyesalkan insiden penembakan oleh oknum polisi, Bripka Cornelius Siahaan, di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari. Dalam penembakan itu, seorang anggota TNI AD, Sinurat, ikut menjadi korban tewas.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan anggota Polri dilarang memasuki tempat hiburan, apalagi sampai mengkonsumsi minuman keras. Bila ada anggotanya yang melanggar, pihaknya secara tegas akan menindak.
“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” kata Ferdy.
Ferdy menuturkan, bila anggota Polri melakukan tindak pidana, termasuk di tempat hiburan, maka dapat dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
“Kan ada aturan untuk PTDH. Ada dalam Peraturan Polri Nomor 1 tahun 2003, (berisikan) kalau ke tempat yang dilarang ada pelanggaran kode etik dan disiplin. Untuk hukuman disesuikan pelanggaran yang bersangkutan,” ujar Ferdy.
Belajar dari kasus Bripka Cornelius ini, Ferdy memastikan pihaknya akan kembali memeriksa izin penggunaan senjata api di jajaran kepolisian. Salah satunya lewat tes psikologi
“Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah. Baik tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri,” pungkasnya. (kumparan/mustivan)