Site icon Kaldera.id

PNS Dilarang Keluar Kota Selama Long Weekend

Pemerintah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bepergian selama libur panjang akhir pekan ini.

Pemerintah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bepergian selama libur panjang akhir pekan ini.

JAKARTA, kaldera.id – Pemerintah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bepergian selama libur panjang akhir pekan ini.

Larangan itu juga berlaku bagi anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD yang akan dimulai pada hari Kamis, Sabtu dan Minggu pada bulan Maret Tahun ini.

“Kebijakan pelarangan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD terkait masa liburan Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi,” sebut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Senin (8/3/2021).

Larangan ini seiring dengan perpanjangan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.

Penerapan PPKM mikro kali ini juga diperluas ke Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.

Selain larangan bepergian, kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM mikro tetap sama, kecuali untuk fasilitas umum yang boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen dengan peraturan daerah.

Sementara itu bagi pegawai swasta, pemerintah juga memberikan imbauan yang sama untuk tidak bepergian ke luar kota selama long weekend.

Hal ini dimaksudkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 seperti yang terjadi pada periode libur panjang sebelumnya.

“Untuk swasta dan pegawai perusahaan juga ada imbauan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan ke luar daerah,” pungkas Airlangga. (berbagaisumber/mustivan)

Exit mobile version