Pemerintah Putuskan Tarawih dan Idul Fitri Boleh di Luar Rumah

Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy

JAKARTA, kaldera.id- Pemerintah telah mengambil keputusan terkait ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Pemerintah membolehkan salat tarawih dan Idul Fitri dengan catatan harus terbatas pada komunitas setempat.
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).

Muhadjir menekankan protokol kesehatan terkait salat tarawih dan Idul Fitri. Protokol kesehatan harus sangat ketat dan jemaahnya diharapkan saling kenal.

“Yang harus dipatuhi adalah protokol harus tetap, prokes harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat. Kemudian jemaahnya boleh di luar rumah, tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas,” imbuh dia.

“Jadi di lingkup komunitas di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain,” sebut Muhadjir. (gbr/fjp/dtc)