Firli: Anggota DPR RI Inisial Az Kenalkan Walikota Tanjungbalai ke Penyidik KPK

Azis Syamsuddin (tengah) berfoto bersama dengan Walikota Tj Balai M Syahrial (kanan) pada November 2020. Ketua KPK menyebut peran Az dalam mengenalkan Syahrial pada penyidik KPK yang berujung dugaan penyuapan. (Sumber: Instagram HM Syahrial)
Azis Syamsuddin (tengah) berfoto bersama dengan Walikota Tj Balai M Syahrial (kanan) pada November 2020. Ketua KPK menyebut peran Az dalam mengenalkan Syahrial pada penyidik KPK yang berujung dugaan penyuapan. (Sumber: Instagram HM Syahrial)

JAKARTA, kaldera.id- Dalam kasus suap yang dilakukan oleh Walikota Tanjungbalai M Syahrial (MS) kepada AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) ternyata ada peran Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (Az).

AZ juga diketahui merupakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar. Syahrial adalah Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (22/4/2021) mengatakan AZ menjadi orang yang memperkenalkan MS dengan SRP. Pertemuan itu dilakukan di rumah dinas AZ pada Oktober 2020 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemko Tanjung Balai.

“MS meminta agar SRP dapat membantu permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Firli Bahuri.

Menindaklanjuti pertemuan dirumah AZ, SRP kemudian mengenalkan Maskur Husain (MH) yang merupakan seorang pengacara kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya.

SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan
dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK
dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

Transfer 59 Kali

“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara
bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP,” jelas Firli.

Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH.

Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.

Sedangkan SRP dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka yakni M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai, penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan seorang pengacara berinisial MH.(finta rahyuni)