JAKARTA, kaldera.id- Kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab akan menjalani Sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
“Dengan agenda putusan dari majelis hakim,” kata Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal.
Alex mengatakan sidang putusan tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dan hakim anggota 1 dan 2. Sidang tersebut akan disiarkan secara live streaming di media sosial PN Jaktim.
Jaksa penuntut umum sebelumnya sudah menuntut Rizieq dengan pidana dua tahun penjara dan pencabutan hak untuk bergabung sebagai pengurus organisasi masyarakat dalam perkara kerumunan Petamburan.
Hukuman penjara 10 bulan
Dia juga dituntut hukuman penjara 10 bulan dalam kasus kerumunan di Megamendung.
Perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung terjadi selang beberapa hari begitu Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.
Setibanya di Indonesia, dia menghadiri sebuah acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung pada 13 November 2020. Acara tersebut mengakibatkan kerumunan di tengah pandemi virus corona.
Tak berhenti sampai disitu, keesokan harinya dia menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.
Acara yang berlangsung hingga dini hari itu diperkirakan melibatkan kurang lebih 5.000 orang. Jaksa menilai menilai Rizieq tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Tak hanya sidang putusan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, PN Jaktim juga akan menggelar sidang lanjutan perkara penyebaran kabar bohong atau hoaks tes swab Covid-19 di RS Ummi dengan terdakwa Rizieq.
“Agenda untuk pemeriksaan saksi mahkota/pemeriksaan terdakwa,” kata Alex.
Sidang perkara RS Ummi akan digelar terlebih dulu ketimbang sidang pembacaan vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Sidang perkara ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Khadwanto bersama hakim anggota 1 dan hakim anggota 2.
Selain Rizieq, kasus tes swab RS Ummi ini juga turut menjerat menantu Rizieq, Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat. Mereka bertiga akan menjalani persidangan dengan agenda yang sama.
Penyebaran berita bohong
Rizieq telah didakwa jaksa melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swabnya yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020.
Rizieq sendiri terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun terkait perkara tersebut. Pasalnya, Ia telah didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, salah satunya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Cnn/finta rahyuni)