Site icon Kaldera.id

Berkas Dinyatakan Lengkap, Walikota Tanjungbalai Segera Disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Walikota Tanjung Balai M Syahrial (MS) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Walikota Tanjung Balai M Syahrial (MS) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

JAKARTA, kaldera.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Walikota Tanjung Balai M Syahrial (MS) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. KPK mengatakan kalau berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap, Selasa (23/6/2021).

M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

“Berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap setelah tim JPU melakukan pemeriksaan baik kelengkapan syarat materil maupun formil,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

Ali mengatakan, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung 22 Juni 2021 sampai 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

Pelimpahan berkas perkara

“Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor,” ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, Stepanus Robin dikenalkan kepada Walikota Tanjungbalai M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Penyidik KPK bersama pengacara dan Walikota Tanjungbalai bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK,” ucap Firli.

Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus yang dialami Walikota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

M Syahrial, menurut Firli, meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Setelah pertemuan itu, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.

“SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” ucap Firli.

M Syahrial, kata Firli, setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman Stepanus Robin. (kmps/finta rahyuni)

Exit mobile version