PPKM Mikro di Medan dan 42 Daerah Diluar Jawa-Bali Diperketat

Pemerintah memutuskan untuk memperketat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) diluar Jawa-Bali mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021
Pemerintah memutuskan untuk memperketat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) diluar Jawa-Bali mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021

JAKARTA, kaldera.id- Pemerintah memutuskan untuk memperketat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) diluar Jawa-Bali mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021. Ada 43 kab/kota yang masuk dalam pengetatan ini salahsatunya Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers seperti dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia di Setkab.go.id, Selasa (6/7/2021).

“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan, 43 kab/kota tersebut tergolong dalam assemen 4 kondisi Covid-19. Sedangkan, 187 kab/kota di level 3, dan 146 kabupaten/kota berada pada level 2.

“Dengan asesmen level 4 ini maka di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan,” kata Airlangga.

Airlangga menyebutkan kegiatan perkantoran/tempat kerja di level 4 melakukan Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Sedangkan di zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Kegiatan belajar/mengajar di level 4 dilakukan secara daring dan level lainnya mengikuti peraturan Kemendikbudristek.

Kemudian kegiatan makan/minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 dan layanan pesan antar hingga pukul 20.00. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan/mall yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen.

Sedangkan tempat ibadah level empat ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama.

Demikian pula dengan kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial, kemasyarakatan dan rapat, seminar, pertemuan luring, ditutup sementara. Sedangkan level lainnya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.

Lebih lanjut Menko Airlangga menyampaikan terkait pelaksanaan shalat Idul Adha di level 4 dilaksanakan di tempat masing-masing dan untuk level lainnya mengikuti Surat Edaran masing-masing daerah.

Rincian 43 kabupaten/kota yang diberlakukan

Rincian 43 kabupaten/kota yang diberlakukan pengetatan tersebut adalah yaitu Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Sibolga, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Pekanbaru, Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang, serta Kota Bandar Lampung dan Kota Metro (Lampung).

Kemudian di Kalimantan yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara, Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang, serta Bulungan.

Kemudian di Sulawesi yaitu Kota Palu, Kota Kendari serta Kota Manado dan Kota Tomohon.

Selanjutnya Kepulauan Aru dan Kota Ambon, Kota Mataram, Lembata dan Nagekeo, Boven Digoel dan Kota Jayapura, serta Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama. (finta rahyuni)