Site icon Kaldera.id

Gus Irawan Tetap Ingatkan Kemungkinan Risiko Fiskal

Anggota DPR RI Komisi XI, Gus Irawan Pasaribu

Anggota DPR RI Komisi XI, Gus Irawan Pasaribu

JAKARTA, kaldera.id- Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu tetap mengingatkan kemungkinan terjadinya risiko fiskal dalam asumsi makro RAPBN 2022 yang sudah disepakati pemerintah dan DPR. Menurutnya, selalu ada kemungkinan risiko fiskal dalam pengelolaan APBN, salah satu risikonya tidak bisa memenuhi kewajiban bayar utang pokok dan bunga utang. Dia menegaskan, kondisi beban utang dan kemampuan keuangan negara untuk membayar harus selalu dicermati secara sangat jeli.

Sebab kata dia, ada risiko lain yang bersifat implisit atau kurang tergambar dengan jelas dalam berbagai rasio. Gus Irawan melihat sempat mendalami terkait Laporan Hasil Review (LHR) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 dan 2020 yang disampaikan kepada DPR RI dan pemerintah bersamaan dengan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tentang kesinambungan fiskal.

“Terkait utang ada dua hal penting, pertama, tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) dan penerimaan Negara yang memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang,” ungkap Gus Irawan usai mengikuti Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Kedua, indikator kerentanan utang pada tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan oleh International Monetary Fund (IMF) dan International Debt Relief (IDR). Dimana rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen. Sedangkan rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar 7-10 persen.

“Memang semua mengakui bahwa pandemi Covid-19 meningkatkan defisit, utang dan SILPA yang berdampak pada peningkatan resiko pengelolaan fiskal. Tetapi dalam LHR 2019, sebelum terjadi pandemi, BPK telah memberi peringatan agar pemerintah lebih berhati-hati dalam mengelola utangnya,” kata Ketua DPD Gerindra Sumut itu. Berdasar outlook atas realisasi APBN 2021 yang masih berjalan, beberapa aspek LHR BPK tahun 2020 tampak memburuk.

Dia menambahkan tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara masih terus berlangsung. “Sementara itu, postur RAPBN 2022 menargetkan defisit sebesar Rp868 triliun yang artinya seluruh pembayaran pokok utang direncanakan dengan hasil penarikan utang baru,” kata Gus Irawan yang berasal dari Fraksi Gerindra.

Bahkan, besaran keseimbangan primer yg direncanakan minus Rp462,2 triliun berarti seluruh beban bunga utang juga dibayar dengan utang baru. Maka dengan kondisi tersebut beban pembayaran pokok utang pd 2022 akan mencapai Rp525 triliun. Dengan demikian, kebutuhan atas utang baru mencapai hampir Rp1.500 triliun.

Kondisi saat ini dan prakiraan kondisi 2022 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dan mencari utang Rp1.500 triliun bukan hal yang mudah lagi. “Pada akhirnya, kami berpandangan bahwa upaya pencarian utang baru bukan hal mudah pada 2022. Meskipun Pemerintah menilai dampak risiko pembiayaan utang itu sangat kecil. Ini mungkin lantaran krn pemerintah merasa telah memiliki fiscal buffer dan ketersediaan Saldo Anggaran Lebih (SAL)”, kata Gus Irawan dari dapil Sumut ini. (finta rahyuni)

Exit mobile version