Komisi XI Apresiasi Peran OJK Akselarasi Peran Bank Umum

Anggota DPR RI Komisi XI, Gus Irawan Pasaribu
Anggota DPR RI Komisi XI, Gus Irawan Pasaribu

JAKARTA, kaldera.id- Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna membahas tiga Peraturan OJK (POJK) yaitu POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan atas POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Anggota Komisi XI DPR RI Gus irawan Pasaribu memberikan apresiasi kepada OJK yang responsif menerbitkan aturan-aturan dalam rangka untuk mengakselerasi peran-peran bank umum. Menurutnya POJK ini mempercepat transformasi digital yang berlaku untuk bank syariah dan konvensional. “Saya juga tertarik dengan salah satu manfaat dari Peraturan OJK (POJK) ini yaitu manfaat yang pertama kesetaraan antara bank konvensional dan syariah,” kata Gus Irawan Pasaribu, kepada media, Kamis (26/8/2021).

Sebagaimana diketahui, perkembangan bank syariah masih belum sepesat bank konvensional. Karenanya, bank syariah belum bisa berlomba dengan bank konvensional. Hal ini dapat dilihat dari tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah yang belum mencapai 10 persen. “Ini mengakibatkan market share bank syariah yaitu warga negara kita yang mayoritas muslim, tetapi belum terkoneksi dengan keberadaan bank syariah di hati masyarakat,” ujar Ketua DPD Gerindra Sumut itu.

Dia menyarankan kepada OJK agar mengkaji lebih dalam strategi untuk mencapai manfaat-manfaat yang menjadi sasarannya. Enam manfaat yang disampaikan OJK dari POJK yang diluncurkannya adalah Kesetaraan antara Bank Konvensional dan Syariah, Mendorong Konsolidasi dan Sinergi antar Bank, Konektifitas dan Kolaborasi, Mendorong Efisiensi Ekonomi, Pemberdayaan Bank Skala Kecil dan Meningkatkan Inklusi Keuangan.

“OJK perlu memperdalam kajian dan perencanaan mengenai strategi yang akan dilaksanakan agar bisa mempercepat transformasi digital yang berlaku untuk bank syariah dan bank konvensional,” kata Gus Irawan. Dia juga menyampaikan bahwa persoalan digital untuk bank-bank kecil dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masih menemukan sejumlah kendala.

Apalagi jika berbicara tentang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Menurut data yang di rilis oleh Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia sebanyak 64,2 juta unit. Dan baru 10 juta unit yang sudah go digital. “Jadi mayoritas UMKM justru belum go digital,” katanya.

Dia mengharapkan agar POJK juga bisa mendorong dan membantu UMKM untuk mendapatkan manfaat dari POJK ini. “OJK diharapkan bisa berperan lebih luas lagi untuk bisa mendorong UMKM agar bisa go digital. Termasuk pengawasannya yang pasti berbeda,” ucapnya.(finta rahyuni)