Site icon Kaldera.id

Digitalisasi Mata Uang Maju Pesat, Gus Irawan Sarankan Revisi Aturan

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu

JAKARTA, kaldera.id- Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu menilai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI) perlu dilakukan revisi dalam rangka merespon perkembangan digitalisasi mata uang di Indonesia. Gus Irawan Pasaribu menilai aturan mengenai digitalisasi keuangan ini tidak cukup hanya melalui Peraturan BI, tapi harus pada level yang lebih tinggi.
 
“Yang saya agak khawatirkan begini, inisiasi digitalisasi yang dilakukan BI luar biasa dan regulasinya sangat solid hingga di level industrinya. Tapi, saya inginkan regulasi (digitalisasi, red) ini masuk pada tingkat level yang lebih tinggi, bukan hanya sekadar Peraturan BI,” jelas Gus Irawan Pasaribu usai Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Gubernur BI terkait evaluasi semester I kinerja BI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
 
Melalui revisi UU BI tersebut, menurut dia, pemerintah akan memberikan kepastian hukum yang kuat kepada industri digitalisasi keuangan, seperti payment gateway, e-money, dan sebagainya. Hal itu karena pemerintah fokus untuk mengembangkan digitalisasi keuangan di dalam sistem bank sentral Indonesia.
 
“Saya kira, sudah sepantasnya kita masukkan ini ke dalam bagian dari pasal dan ayat dalam UU BI. Tentunya ada bagian-bagian atau aturan turunan lain dari UU BI yang akan menyesuaikan, misalnya regulatornya atau industrinya,” tambah Gus Irawan Pasaribu.
 
Revisi UU BI ini, tambahnya, sekaligus akan menata ulang beberapa fungsi Bank Indonesia yang sudah hilang, seperti fungsi pengawasan perbankan individual (mikroprudensial) yang dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Desember 2013. Serta, melalui revisi UU ini diharapkan BI dapat lebih menyesuaikan dengan perkembangan zaman melalui penataan regulasi yang kokoh untuk merespon perkembangan antusiasme digitalisasi keuangan di Indonesia.
 
“Tapi, saya ingin penguatan ini pada sebuah level yang lebih kuat. Sehingga memberikan jaminan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan menjadi signal bagi perekonomian makro kita,” ujar mantan Dirut Bank Sumut ini.(finta rahyuni)

Exit mobile version