JAKARTA, kaldera.id- Komisi XI DPR RI telah memperoleh penjelasan dari pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam rapat kerja kali ini, fraksi-fraksi di Komisi XI bersama Komite IV DPD turut menyampaikan pandangannya atas penjelasan pemerintah itu.
“Komisi XI DPR RI dan Komite IV DPD RI bersama pemerintah sepakat akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai substansi RUU HKPD dalam rapat panitia kerja,” kata anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu, lewat sambungan telefon dari Jakarta, Senin (13/9/2021).
Usai menyampaikan pandangan terhadap penjelasan pemerintah itu, Komisi XI DPR RI dan Komite IV DPD RI akan menyampaikan dokumen Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada pemerintah pada hari Senin minggu depan pada tanggal 20 September 2021. Adapun RUU HKPD ini merupakan penyempurnaan dari regulasi hubungan keuangan pusat dengan daerah yang sebelumnya telah ada.
Menurut Gus Irawan, dalam rentang satu dasawarsa telah terjadi dinamika perkembangan yang signifikan juga memunculkan berbagai tantangan dalam memunculkan desentralisasi fiskal, efektivitas belanja daerah, tingginya belanja infrastruktur di daerah dan sebagainya. Maka berbagai upaya perbaikan telah dilaksanakan secara parsial seperti UU APBN dimana ada alokasi DAU untuk infrastruktur dan DAK berbasis usulan.
Untuk menjawab tantangan yang ada, Gus Irawan mengatakan, perlu disusun kebijakan baru. “Yang berorientasi pada peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi belanja dan peningkatan pelayanan publik melalui sinergi demi mendukung target pembangunan nasional ataupun peningkatan kapasitas perpajakan daerah melalui penyusunan RUU ini,” ujarnya. (Finta rahyuni)