Site icon Kaldera.id

Menag Yaqut: Kekerasan Seksual di Kampus harus Dihentikan, Edaran Diterbitkan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA, kaldera.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukung implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri,” ujar Yaqut lewat keterangan tertulis pada Selasa (9/11/2021).

Ia menilai kebijakan tersebut sangat tepat. “Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” tutur Yaqut.

Kemenag, kata dia, akan mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

“Kami segera mengeluarkan SE untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN,” ujarnya.

Yaqut sepakat dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

“Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus-menerus,” ujar Yaqut.
(tempo/efri)

Exit mobile version