Site icon Kaldera.id

Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas

sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy

sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy

JOMBANG, kaldera.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kecelakaan di Tol Jombang yang menewaskan Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi.

Dalam SPDP itu, sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, ditetapkan sebagai tersangka. SPDP diterima Kejari dari penyidik kepolisian, hari ini.

“Hari ini kami menerima SPDP. SPDP nomor 837 benar hari ini kita terima,” ujar Kepala Kejari Jombang, Imran, kepada wartawan di Kantor Kejari, Jalan Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021) seperti dilansir idn times.

Imran menambahkan, dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pun begitu, Imran belum menyimpulkan penyebab kecelakaan apa karena kesengajaan atau kelalaian. Sebab, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu berkas perkara itu.

“(Perkara) Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 ayat 4, untuk sementara ya,” kata Imran.

Dikutip dari hukumonline, pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Kemudian ayat 3 berbunyi:

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Adapun ayat 4, berbunyi:

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(yogo tobing)

Exit mobile version