Pekanbaru, kaldera.id – Polisi menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau Syafri Harto sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap Saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/11/2021).
Selain penetapan tersangka, penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum.
“Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Sunarto.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan yang menimpa mahasiswi LM diduga terjadi pada akhir Oktober lalu. Kasus itu viral setelah LM membuat pengakuan di media sosial.
Setelah viral, kedua pihak saling lapor ke polisi. Laporan LM ditangani di Direktorat Kriminal Umum dan laporan Syafri Harto ditangani di Direktorat Reskrimsus Polda Riau.
Dalam perjalanan kasus, pengacara Syafri Harto, Dody Fernando, mengungkit terkait LM yang punya akun MiChat. Ia meminta polisi mendalami dan menelusuri latar belakang LM lewat akun yang memampang foto wanita seksi. (detik)