Site icon Kaldera.id

Anggota Komisi XI Dapil Sumut Minta BI Awasi Cryptocurrency

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu

JAKARTA, kaldera.id- Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu dari daerah pemilihan Sumatera Utara meminta agar otoritas moneter dalam hal ini Bank Indonesia perlu berperan maksimal dalam pengawasan perdagangan aset digital atau cryptocurrency. Pengawasan itu diperlukan untuk mengantisipasi munculnya masalah ilegal di tengah tren kripto yang digandrungi masyarakat Indonesia saat ini.

“Sekarang ini, perkembangan crypto sangat luar biasa dan animo masyarakat tidak bisa dibendung lagi. Jika tidak cepat dilakukan antisipasi, ditakutkan munculnya masalah ilegal yang selama ini terjadi dan merugikan masyarakat,” ujar Gus Irawan Pasaribu dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan, pada tahun 2021 ini telah tercatat 7,4 juta penduduk Indonesia yang ikut serta dalam cryptocurrency dengan nilai transaksi sebesar Rp478,5 trilliun. “Perkembangannya sangat luar biasa dibandingkan tahun 2020 yang transaksinya hanya Rp65 triliun,” kata dia.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ungkap anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini, cryptocurrency di satu sisi diakui sebagai pembayaran yang sah serta diatur oleh Bappebti. Maka, pandangan dan peran BI terkait cryptocurrency ini perlu diketahui publik.

“Sehingga, masyarakat tidak akan terjebak dalam situasi yang buruk. Karena sekarang ini ramai diskusi cryptocurrency dan karena ramai tentu ada yang menarik. Sehingga, nantinya masyarakat tidak akan terjebak dan yang ilegal bisa menjadi legal serta membantu masyarakat kita,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi XI DPR RI menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan kepada dua calon Deputi Gubernur BI yang diusulkan Presiden Joko Widodo, yakni Juda Agung dan Aida S. Budiman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang BI, Presiden RI mengusulkan nama-nama calon Deputi Gubernur BI kepada Pimpinan DPR RI berdasarkan nama yang direkomendasikan oleh Gubernur BI. (arn/rel)

Exit mobile version